Kadis Kesehatan Reihana: Insinerator Tidak Lagi Digunakan
Suasana rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemprov Lampung Tahun 2020, di ruang rapat Komisi, Senin (2/6/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Insinerator atau alat pengolahan dan pembakaran limbah medis saat ini tidak boleh lagi digunakan. Lantaran gas hasil pembakaran dapat membahayakan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana, dalam rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemprov Lampung Tahun 2020, di ruang rapat Komisi, Senin (2/6/2021).
Dilontarakan oleh Reihana lantaran menjawab anggota Pansus Asih Fatmawati, yang mempertanyakan penanganan limbah medis khususnya Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) karena saat ini kasus positif Covid-19 di Lampung masih tinggi.
Menurut Asih Fatmawati yang juga berprofesi sebagai dokter, diketahui hampir semua kabupaten/ kota tidak bisa melaksanakan pengolahan limbah sampai dengan selesai. Dan di Lampung sendiri ada 1 alat insinerator, tapi kenapa tidak menggunakan insinerator itu?.
"Insinerator memang saat ini sedang ada larangan, karena diteliti asap dari insinerator itu membahayakan. Dan larangan itu baru keluar akhir-akhir bukan dari awal dulu, makanya kita belum berani menggunakan karena membahayakan," kata Reihana.
Terkait pengelolaan limbah medis ini juga lanjutnya, tentu ada hubungannya dengan dinas lingiungan hidup yang mengekuarkan peraturan menteri lingkungan hidup no 15 tahun 2017.
"Kalau kita dinas kesehatan pungsinya memberikan izin atau perpanjangan izin operasional salah satunya pengelolaan limbah medis. Tetapi setelah di cek rata-rata rumah sakit bekerjasama dengan pihak ketiga atau transporter," ungkapnya.
Menurutnya, dari penanganan limbah medis itu juga ada beberapa yang sudah dimintai keterangan oleh pihak berwajib.
"Jadi dalam hal ini memang kami juga mendengar bahwa ada temen-teman kami yang sudah dipanggil pihak terkait, untuk memberikan keteraggan terkait pengelolaan limbah medias," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SURAT RAPID ANTIGEN PALSU DIJUAL DI PELABUHAN BAKAUHENI!
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirza Pastikan Tunda Bayar 2025 Segera Diselesaikan
Senin, 05 Januari 2026 -
Gandeng Akademisi dan TNI, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Gempa Megathrust
Senin, 05 Januari 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Juara 1 Fotografi Nasional di CORIS 2025
Senin, 05 Januari 2026 -
Pentas Seni Budaya Kodam XXI/Radin Inten, Satukan Hiburan dan Kepedulian Kemanusiaan
Senin, 05 Januari 2026









