• Rabu, 24 April 2024

Enam Tahun Buron, DPO Pelaku Curas di Lamteng Ditangkap Polisi

Rabu, 02 Juni 2021 - 10.37 WIB
380

pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Lampung Tengah, Kupastuntas.co - Setelah enam tahun buron, AZ pelaku DPO pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reskim Polres Lampung Tengah

Kasat Reskim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qurinas membenarkan perihal penangkapan pelaku tersebut.  "Pelaku melakukan aksi curas terhadap korban NWL (40) di Kampung Gunung Agung Terusan Unyai pada 09 Agustus 2015 lalu," kata Kasat.

Kasat menjelaskan awalnya korban bersama anaknya dari Dusun Rokal Gunung Agung akan menuju pasar Bandar Agung, namun saat di perjalanan korban dicegat oleh orang yang tidak dikenal.

"Kemudian dua orang pelaku menghentikan korban, dan  salah satu pelaku menodongkan korban dengan senjata tajam berupa sebilah golok ke arah korban.  kemudian pelaku meminta untuk menyerahkan sepeda motor korban dikendarai yakni merk Honda Beat warna orange Nopol BE 8163 IH serta uang sejumlah Rp. 200.000," jelas kasat.

Kasat menuturkan setelah dilakukan penyelidikan karena pelaku menghilang tidak diketahui keberadaannya dan didapat informasi pada (31/05/2021) bahwa pelaku berada di Jakarta Selatan, kemudian Kapolres memerintahkan anggotanya untuk memburu pelaku AZ.

"Pelaku AZ dapat ditangkap oleh Anggota tekab 308 juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, yang dipimpin Ipda Pande Putu Yoga Mahendra S.Tr.K namun saat penggerebekan berlangsung pelaku AZ melawan petugas dan berusaha akan melarikan diri dengan sigap angota tekab 308 melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku untuk dapat dilumpuhkan dan mengakhiri pelarian dan persembunyiannya," Imbuhnya.

Kasat menjelaskan pelaku berikut dengan barang bukti diamankan di mapolres Lampung Tengah. "Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancama hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG SEGEL KANTOR PT URM,KONTRAKTOR JALAN SUTAMI

Editor :