Disebut Beri Rp 3,15 Miliar untuk Tutup Perkara DAK Lamteng, KPK Akan Panggil Azis Syamsudin

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju disebut menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin sebesar Rp3,15 Miliar untuk menutupi perkara Korupsi DAK yang ada di Lampung Tengah.
Dalam hal tersebut, KPK melalui Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti dan terus melakukan pengembangan. Juga akan melakukan pemanggilan terhadap Azis Syamsuddin.
Hingga saa ini, penyidik juga tengah mengumpulkan bukti-bukti dan kembangkan informasi dan fakta yang telah diperoleh dalam penyidikan.
"Termasuk juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan majelis etik," kata Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).
Ia juga mengatakan, disamping sidang etik terhadap Stepanus Robin Pattuju dilakukan, proses hukum dugaan pidana terhadap Stepanus tetap berlanjut dan diselesaikan oleh KPK.
Terkait besaran uang yang diduga diterima Stepanus Robin Pattuju nantinya akan dikembangkan ke proses penyidikan. Perkaranya saat ini masih terus dilakukan.
"Mengenai waktunya pemanggilan Azis Syamsuddin, kami pastikan akan kami informasikan," pungkas Ali Fikri. (*)
Video KUPAS TV : POLISI RINGKUS 17 PELAKU KEJAHATAN, EMPAT ORANG DITEMBAK!
Berita Lainnya
-
Account Officer Bank Pemerintah di Teluk Betung Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit, Rugikan Negara Rp2 Miliar
Selasa, 16 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gagas Program Teknologi Digital Smart Cow Farming untuk Pemberdayaan Peternak
Selasa, 16 September 2025 -
Mahasiswa FEBI UIN RIL Raih Juara Business Plan Nasional
Selasa, 16 September 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Siapkan Transformasi Menuju Layanan Kesehatan Kelas Dunia
Selasa, 16 September 2025