Disebut Beri Rp 3,15 Miliar untuk Tutup Perkara DAK Lamteng, KPK Akan Panggil Azis Syamsudin
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju disebut menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin sebesar Rp3,15 Miliar untuk menutupi perkara Korupsi DAK yang ada di Lampung Tengah.
Dalam hal tersebut, KPK melalui Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti dan terus melakukan pengembangan. Juga akan melakukan pemanggilan terhadap Azis Syamsuddin.
Hingga saa ini, penyidik juga tengah mengumpulkan bukti-bukti dan kembangkan informasi dan fakta yang telah diperoleh dalam penyidikan.
"Termasuk juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan majelis etik," kata Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).
Ia juga mengatakan, disamping sidang etik terhadap Stepanus Robin Pattuju dilakukan, proses hukum dugaan pidana terhadap Stepanus tetap berlanjut dan diselesaikan oleh KPK.
Terkait besaran uang yang diduga diterima Stepanus Robin Pattuju nantinya akan dikembangkan ke proses penyidikan. Perkaranya saat ini masih terus dilakukan.
"Mengenai waktunya pemanggilan Azis Syamsuddin, kami pastikan akan kami informasikan," pungkas Ali Fikri. (*)
Video KUPAS TV : POLISI RINGKUS 17 PELAKU KEJAHATAN, EMPAT ORANG DITEMBAK!
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








