Dirudapaksa Ayah Kandung Selama 6 Tahun, Sang Anak Ngadu ke Mertua
Pelaku M saat diamankan di Polres Tulang Bawang Barat. Foto: Lucky/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Sungguh keji perbuatan M (37), seorang ayah di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang tega merudapaksa anak kandungnya yang berumur 14 tahun selama 6 tahun lamanya.
Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu Andre Tri Putra, setelah ayah melakukan tindakan bejatnya sejak tahun 2014 silam, kasus tersebut terungkap saat korban sudah menikah dan mengadukan kepada mertua nya.
“Kasus ini terungkap setelah korban menikah dan menceritakan kelakukan bejat ayah kandungnya ke mertua. Korban akhirnya juga melaporkan tindakan bejad ayah kandungnya ke Mapolres Tubaba," kata Iptu Andre Tri Putra, Rabu (02/06/2021).
Setelah korban melaporkan ke Mapolres Tubaba, Team Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku M yang merupakan ayah kandung korban.
"Di hadapan polisi, pelaku yang merupakan ayah kandung korban berjanji tidak akan mengulangi perbuatan bejatnya lagi," ujar kasat Reskrim.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku M diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA TENGGELAM DI PANTAI KETANG LAMPUNG SELATAN
Berita Lainnya
-
Belum Sepekan Jadi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Kamis, 16 April 2026 -
Kejati Lampung Beri Akses Terbatas Rekening PT PSMI, Aspidsus: Pencairan Harus Seizin Kami
Kamis, 16 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026 -
Drama Kasus Amsal Sitepu Terungkap di DPR, Kajari Jelaskan Penahanan, Dugaan Intimidasi Dibantah
Kamis, 02 April 2026








