• Kamis, 16 Januari 2025

Bebas Karena Asimilasi, Residivis Curat di Tanggamus Kembali Ditangkap

Rabu, 02 Juni 2021 - 18.54 WIB
91

Pelaku Huzaini saat diamnkan di Mapolsek Limau. Foto: sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Menyandang status sebagai residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) tidak membuat Huzaini (30) kapok mencuri. Pria warga Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus ini kembali ditangkap dan berurusan dengan hukum.

Kapolsek Limau, AKP Oktafia Siagian mengatakan, pelaku Huzaini keluar dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung karena mendapatkan program asimiliasi pada tahun 2020 lalu. Namun ia bukannya bertobat, melainkan kembali mencuri.

"Aksi kejahatan Huzaini memang sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Oktafia, saat dihubungi kupastuntas.co, Rabu (2/6/2021).

Setelah keluar penjara, tersangka semakin mumpuni mencuri, mulai mencuri sepeda motor di Pekon Umbar dan sering mencuri barang warga seperti magic com, beras, jahe dan hasil ladang.

"Aksinya terhenti usai menggasak amplifier dan microphone di Musholla At-Taqwa di kampungnya sendiri, Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan. Pelaku ditangkap atas laporan Irdoil (59), takmir (pengurus) Musholla," terangnya.

Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka sedang berada di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

"Tersangka kita tangkap pada Selasa (1/6/2021) sekira pukul 22.00 WIB," terangnya.

Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti ampifier merek TOA dan microphon milik Musholla At-Taqwa, serta sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang digunakan tersangka saat aksinya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Limau guna penyelidikan lebih-lanjut. Serta dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : BERAKSI PULUHAN KALI, KOMPLOTAN REMAJA CURANMOR DITANGKAP POLISI