• Selasa, 13 Mei 2025

Pengamat: Pengelola Tempat Wisata Ikut Tanggungjawab Atas Kecelakaan Pengunjung

Selasa, 01 Juni 2021 - 18.20 WIB
453

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai menilai, pihak pengelola tempat wisata ikut bertanggung-jawab atas adanya kecelakaan, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa akibat tenggelam di tempat wisata tersebut.

Hal itu lantaran dalam 12 hari terakhir, enam orang tewas tenggelam di tempat wisata, diantaranya di Selaki satu orang, kolam renang di Lampung Timur satu orang, kemudian di Teluk Kiluan satu orang dan Pantai Ketang dua orang.

"Pantai itu ada undang-undang pariwisata nya, jadi pengelola harus mengadakan penyelamatan. Namun jika tidak mengadakan penyelamatan, itu tanggung-jawabnya adalah pengelola pantai. Begitu juga kalau pengelola kolam renang," kata Eddy Rifai, saat dihubungi kupastuntas.co, Selasa (1/6/2021).

Eddy juga menghimbau agar masyarakat pintar-pintar dalam berwisata, pilihlah pantai yang resmi dan tersedia petugas penyelamatannya. Hal itu agar minim terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti ada yang tenggelam tadi langsung ditangani oleh petugas.

"Jika masyarakat berkunjung di pantai yang tidak resmi, ya itu dianggap pantai biasa. Jadi jika ada kejadian tenggelam dan meninggal, ya itu risiko pengunjung," timpalnya.

Namun tegasnya, jika di pantai tersebut ada pengelolaannya dan ada yang meninggal itu pengelola pantai harus bertanggung-jawab.

Karena demikian juga ada sanksi pidana bagi pengelola yang mengabaikam nyawa pengunjungnya, sebab di setiap pantai resmi harus ada petugas yang berjaga di situ.

"Saya lupa pasal berapa, tapi sanksi itu ada," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : REMAJA TENGGELAM DI PANTAI KETANG LAMPUNG SELATAN