Masa Penyekatan Berakhir, 1.351 Pelaku Perjalanan Dinyatakan Positif Covid-19

Pelaku perjalanan yang tengah melakukan pemeriksaan rapid tes antigen di res area KM 87B ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat, sejak diberlakukannya masa penyekatan arus balik mudik lebaran 1442 Hijriah yang dimulai pada tanggal 15 hingga 31 Mei 2021 didapati 1.351 pelaku perjalanan dinyatakan positif Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, masa penyekatan arus balik mudik lebaran sudah selesai pada Selasa (1/6/2021) pukul 00.00 WIB dan tidak diperpanjang.
"Data terakhir diperoleh sebanyak 1.351 orang dinyatakan positif Covid-19, dari total yang diperiksa 160.253 orang," kata Reihana, saat memberikan keterangan, Selasa (1/6/2021).
Reihana merincikan, ribuan pelaku perjalanan yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut berasal dari tujuh posko penyekatan yang didirikan oleh Provinsi Lampung dan saat ini tengah menjalani isolasi di berbagai tempat yang telah disediakan.
"Pasien positif itu didapat dari rest area KM 20B tercatat 280 kasus, rest area KM 87B tercatat 313 kasus, rest area KM 172B tercatat 374 kasus. Kemudian Bandar Bakau Jaya tercatat 32 kasus, Simpang Hatta tercatat 98 kasus, Begadang IV tercatat 38 kasus dan pos Seaport Bakauheni tercatat 216 kasus," beber Reihana.
Menurut Reihana, pelaku perjalanan yang positif Covid-19 tersebut didominasi oleh :
- Warga Jawa Barat sebanyak 295 orang dengan persentase 21,84 persen.
- Warga Lampung sebanyak 280 orang dengan persentase 20.73 persen.
- Warga DKI Jakarta sebanyak 132 orang atau 9,77 persen.
- Warga Banten 128 orang atau 9,47 persen.
- Warga Aceh 6 orang atau 0,44 persen.
- Warga Bengkulu 6 orang atau 0,44 persen.
- Warga Yogyakarta 7 orang atau 0,52 persen.
- Warga Jambi 43 orang atau 3,18 persen.
- Warga Jawa Tengah 47 orang atau 3,48 persen.
- Warga Jawa Timur 18 orang atau 1,33 persen.
- Warga Kalimantan Barat 3 orang atau 0,22 persen.
- Warga Kalimantan Tengah 1 orang atau 0,67 persen.
- Warga Kepulauan Riau 2 orang atau 0,15 persen.
- Warga Riau 29 orang atau 2,15 persen.
- Warga Sulawesi Selatan 2 orang atau 0,15 persen.
- Warga Sumatera Barat 89 orang atau 6,59 persen.
- Warga Sumatera Selatan 91 orang atau 6,74 persen.
- Warga Sumatera Utara 78 orang atau 5,77 persen.
- Tanpa identitas 94 orang atau 6,96 persen.
"Mereka melakukan isolasi di 19 tempat yang sudah disediakan. Sementara untuk keluarga yang kontak erat juga dilakukan karantina di dua tempat yang sudah disediakan, yaitu di Wisma Haji dan Wisma Atlet," terangnya.
Reihana menambahkan, meskipun masa penyekatan tidak dilakukan perpanjangan, namun setiap pemerintah daerah wajib melakukan pemantauan kepada para pendatang.
"Saat ini semua pemerintah daerah wajib melakukan pemantauan kepada pendatang karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro saat ini diterapkan di semua provinsi," pungkas Reihana. (*)
Video KUPAS TV : SURAT RAPID ANTIGEN PALSU DIJUAL DI PELABUHAN BAKAUHENI!
Berita Lainnya
-
Perayaan Waisak 2025, GM PLN UID Lampung Tinjau Kelistrikan Vihara Besar di Bandar Lampung
Selasa, 13 Mei 2025 -
BNN Ungkap Potensi Transaksi Belanja Narkoba Capai Rp 524 Triliun per Tahun
Selasa, 13 Mei 2025 -
Realisasi APBD Lampung Melonjak Tajam, Rektor UBL: Ini Bukti Strategi Fiskal yang Efektif
Selasa, 13 Mei 2025 -
49 Pabrik Singkong Lampung Patuhi Harga Dasar Rp 1.350 per Kg
Selasa, 13 Mei 2025