• Rabu, 02 Oktober 2024

Edarkan Sabu, Kakek 50 Tahun di Way Kanan Diamankan Polisi

Selasa, 01 Juni 2021 - 14.17 WIB
161

Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Selasa (1/6/2021).

Tersangka ialah SH alias Minak SAL (50) alamat Kampung Tiuh Balak atau Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan, penangkapan berawal petugas mendapatkan  informasi masyarakat pada Sabtu tanggal 29  Mei 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

"Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya diamankan satu orang laki-laki mengaku berinisial SH yang sedang berada di pinggir jalan Kampung Gistang, Kecamatan Umpu, Semenguk Kabupaten Way Kanan," ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian SH, diketemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,54 gram, yang di simpan dalam satu buah kotak rokok pada tas slempang pelaku, lanjut Mirgan.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamanakan di Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : REMAJA TENGGELAM DI PANTAI KETANG LAMPUNG SELATAN

Editor :