• Kamis, 16 Januari 2025

DPO Kasus Sabu, Oknum Satpol PP Lampura Ditangkap Polisi di Rumdis Sekda

Selasa, 01 Juni 2021 - 18.00 WIB
200

Oknum Pol PP Lampura yang tertangkap saat memberikan keterangan dengan Kepolisian Resort Lampung Utara. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Salah satu oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diamankan polisi saat bertugas di Rumah Dinas (Rumdis) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Lampura pada Senin (31/05/2021) sore.

Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampura memberikan keterangan terkait penangkapan Oknum Satpol PP tersebut lantaran memang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba jenis sabu.

"Ia kyai, memang benar kemarin sore 31 Mei 2021 telah diamankan satu tersangka DPO kasus sabu yang merupakan Mahasiswa dan honorer di Satpol PP Lampura," jelas Aris Satrio, saat dikonfirmasi, Selasa (01/06/2021).

Kasat Narkoba juga menyebutkan, identitas tersangka diketahui berinisial RS (23) warga Jalan Bukit Pesagi, Gang Nusa Indah, Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga amankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu paket sabu seberat 0,18 gram dan plastik klip yang sudah diamankan dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Untuk pengembangan lebih-lanjut, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.

Sementara Kasat Pol PP Lampura, Firmansyah, saat dihubungi Kupastuntas.co untuk menanyakan perihal tersebut, ia pun menjawab bahwa belum mengetahuinya.

"Kemaren (31/5/2021) ada kegiatan dan mengenai hal itu om Firman belum tahu persis. Masih kita pelajari," pungkas Kasat Pol PP.

Selanjutnya saat kupastuntas.co mencoba berkomunikasi dengan Sekda Lampura untuk menanyakan kejadian tersebut, namun belum ada jawaban. (*)


Video KUPAS TV : POLISI RINGKUS 17 PELAKU KEJAHATAN, EMPAT ORANG DITEMBAK!