Satgas Covid-19 Lampung Minta Warga Laporkan Oknum Jual Surat Rapid Palsu ke Polisi
Juru bicara Satgas Covid-19 Lampung, Reihana, saat dimintai keterangan, Senin (31/5/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Juru bicara satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, meminta warga yang menemukan atau mendapati oknum penjual surat keterangan negatif Covid-19 palsu langsung melaporkannya ke Polisi.
"Jika ada masyarakat menemukan atau ditawari surat keterangan negatif Covid-19 palsu, segera laporkan kepada Polisi, supaya oknum tersebut segera ditindak," ujar Reihana, saat dimintai keterangan usai rapat laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) di ruang rapat komisi DPRD Provinsi Lampung, Senin (31/5/2021).
Menurut Reihana, orang yang menggunakan surat keterangan negatif Covid-19 palsu untuk syarat melakukan perjalanan dapat membahayakan diri sendiri dan juga kelompok yang rentan tertular Covid-19.
"Karena kan kita tidak tahu apakah kita positif atau negatif. Apalagi mereka yang sudah berusia lanjut jika terpapar tentu kondisinya berbeda dengan yang masih muda," lanjutnya.
Penindakan terhadap oknum yang melakukan penjualan surat keterangan negatif Covid-19 berada di ranah TNI dan Polri. Sementara Dinas Kesehatan hanya bertugas melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku perjalanan.
"Penindakan ada di TNI dan Polri dalam hal ini pak Kapolda sebagai ketua satgas khusus. Karena kami hanya memeriksa swab saja. Untuk mandatory cek soal kelengkapan berkas pelaku perjalanan menjadi tugas anggota TNI dan Polri," bebernya.
Reihana mengungkapkan, sebagai bentuk antisipasi adanya pemalsuan surat keterangan negatif Covid-19, jajaran petugas di lapangan harus melakukan pemeriksaan secara detail dan menyeluruh.
"Kita sudah rapat dengan pak Kapolda minggu lalu dan beliau sangat marah besar mendengarnya bahwa ada yang menjual stiker warna kuning dan ada ditemukan surat keterangan negatif Covid-19 tidak dengan tinta basah dan tandatangan nya di scan," terangnya.
Karenanya, pihaknya telah mengambil keputusan bagi siapapun yang melintasi posko penyekatan yang ada di Provinsi Lampung walaupun di kendaraannya telah ditempel stiker khusus maka tetap dilakukan pemeriksaan.
"Seandainya surat tersebut tidak bercap basah, maka dia harus diperiksa ulang karena ini sudah menjadi keputusan. Kita ini sudah ada aturan dari Satgasus walaupun sudah ada label kuning tetap anggota harus menghentikan dan diminta semua penumpang didalam kendaraan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19," paparnya.
Reihana juga mengatakan jika masyarakat tidak ingin terganggu perjalanannya akibat terlalu lama menunggu antrean untuk pemeriksaan rapid antigen, maka masyarakat diminta untuk melakukan tes didaerah asal masing-masing. (*)
Video KUPAS TV : SIM C KINI DIBAGI TIGA, DIBEDAKAN BERDASARKAN CC MOTOR !
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Terima Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan dalam Jamuan Hangat, Bahas Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026








