• Minggu, 29 September 2024

Pemprov Lampung Akan Sahkan Raperda Pesantren Juni Mendatang

Senin, 31 Mei 2021 - 15.39 WIB
91

Suasana rapat Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pesantren, di Ruang rapat Bapemperda DPRD Lampung, Senin (31/5/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggara Pondok Pesantren di Lampung rencananya akan disahkan pada Juni 2021 mendatang. 

Hal itu diketahui di dalam rapat Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pesantren, yang hadiri pihak eksekutif yang diwakili oleh Biro Kesra dan Biro Hukum, kemudian UIN Lampung, PWNU, dan beberapa Pengelola Ponpes, di Ruang rapat Bapemperda DPRD Lampung, Senin (31/5/2021).

Ketua Bapemperda Provinsi Lampung, Jauharoh Haddad mengatakan, untuk finalisasi Perda ini akan ada satu pertemuan lagi pada minggu depan untuk membahasnya.

"Raperda ini rencananya bulan Juni kita sahkan. Waktunya awal atau akhir nanti kita liat," kata Jauharoh.

Setelah disahkan lanjutnya, biasanya maksimal 6 bulan gubernur sudah mengeluarkan Pergub. karena perda yang lalu juga seperti itu. 

"Bantukan kepada pondok pesantren misalnya dalam penyelenggaraan belajar mengajar seperti gedung itu bisa dibantu, tetapi batasannya tidak ada. Hal itu bagaimana pemerintah daerah mempu perhatian lebih pada ponpes," ujarnya.

Ketua fraksi PKB, Okta Rijaya mengatakan, perda ini diserahkan pada kewenangan Pemprov dan pemerintah daerah seperti apa.

"Karena ini menjadi kewenangan Pemprov dan daerah, apa yang bisa mereka bantukan pada ponpes. Karena bantuan pasilitas ke ponpes itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," terangnya.

Selain itu, Wakil rektor lll UIN Lampung, Wan Jamaliddin menuturkan, selaku perguruan tinggi Islam di Lampung apa yang disampaikan dewan dan juga tim ahli tadi pihaknya menyambut baik.

Karena sesungguhnya diksi pasilitasi tadi memberikan kejernihan terang-terangnya kepada semuanya. Lantaran hal itu sebagai bentuk eksistensi pemerintah daerah baik provinsi maupun daerah dalam dunia pesantren dan dinamikanya kedepan.

"Fasilitasi ini menurut saya bisa saja berupa adpokasi pendampingan, pembinaan, minitoring afirmasi dan lainnya, yang tidak melulu dengan bentuk uang," lanjutnya.

Karena, kalau penyelenggara pesantren itu sendiri secara legal formal itu sudah ada undang-undangnya. 

"Tetapi keberpihakan, kehadiran eksistensi pemerintah daerah ini yang menjadi konsen kita bersama," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : BERAKSI PULUHAN KALI, KOMPLOTAN REMAJA CURANMOR DITANGKAP POLISI

Editor :