• Sabtu, 29 Juni 2024

Pembobol Rumah di Bandar Lampung Angkut Barang Curian Berulang Kali Pakai Gerobak

Senin, 31 Mei 2021 - 21.17 WIB
611

Pelaku Samsul alias Acung saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil meringkus dua pelaku pencurian barang berharga di sebuah rumah di Jalan Way Sabu, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. Pelaku mengangkut barang curian berulang kali dengan memakai gerobak, pada Minggu (30/05/2021).

Kedua pelaku yang diringkus pada Minggu (30/05/2021) itu, yakni Samsul alias Acung (42) dan Imron (26). Keduanya merupakan warga Tanjung Gadung, Bandar Lampung, Sementara dua pelaku lain yang saat ini masih diburu berinisial AC dan AN.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Dony Arianto mengatakan, tersangka Acung yang merupakan otak dari aksi tersebut berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.

"Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, anggota melakukan tindakan tegas dan terukur. Lalu dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan. Pelaku Acung ini juga mengaku melakukan aksinya tersebut bersama tiga temannya," kata Kompol Dony, saat dikonfirmasi, Senin (31/05/2021).

Dari pengakuan Acung, lalu petugas segera menuju lokasi dimana ketiga temannya berada, namun hanya tersangka Imron yang berada di lokasi, sedangkan pelaku AC dan AN tidak berada di lokasi saat itu.

Dari tersangka Acung diketahui bahwa ia bersama rekannya telah merencanakan aksi pencurian tersebut. Pasalnya ia tahu bahwa rumah tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya keluar kota.

"Keempatnya berhasil mengambil Lemari Es, TV, alat olahraga, perobatan rumah tangga, seperangkat komputer dan masih banyak yang lain juga. Pelaku ini mengambil barang dengan cara diangkut berulang kali menggunakan sepeda motor dan sebuah gerobak," tambah Dony.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku telah melakukan aksinya lebih dari tiga lokasi yang berbeda di wilayah Bandar Lampung.

"Pelaku Acung ini sudah pernah dua kali masuk penjara, yang pertama kasus pencurian dan yang kedua karena narkoba. Pelaku juga mengaku melakukan pencurian karena tak ada pekerjaan setelah keluar dari penjara pada akhir 2020 lalu," jelas Dony.

Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti bukti berupa kipas angin, alat olahraga, lemari es, seperangkat komputer dan kamera handycam yang belum sempat dijual. Serta gerobak dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya Dony. (*)


Video KUPAS TV : VIRAL, AKSI DUEL DUA PEMUDA PAKAI SENJATA TAJAM!