Kejati Lampung Kembali Periksa Tiga Saksi Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Jagung

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa tiga saksi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, hari ini jaksa penyidik pada bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi yang berstatus ASN.
"Hal itu terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung yang dialokasikan untuk provinsi Lampung tahun anggaran 2017," kata Andrie, saat dihubungi kupastuntas.co, Senin (31/5/2021).
Adapun untuk tiga saksi yang diperiksa hari ini inisial SY dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, DY dari UPT Tanaman Pangan Malang dan NM dari UPT Tanaman Pangan Surabaya.
Andri juga mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan korupsi tersebut.
"Ada sekitar puluhan saksi sudah kami periksa dan kita ambil keterangannya," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni inisial EY dan HRR yang merupakan ASN dan IMA yang merupakan rekanan. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA TENGGELAM DI PANTAI KETANG LAMPUNG SELATAN
Berita Lainnya
-
Account Officer Bank Pemerintah di Teluk Betung Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit, Rugikan Negara Rp2 Miliar
Selasa, 16 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gagas Program Teknologi Digital Smart Cow Farming untuk Pemberdayaan Peternak
Selasa, 16 September 2025 -
Mahasiswa FEBI UIN RIL Raih Juara Business Plan Nasional
Selasa, 16 September 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Siapkan Transformasi Menuju Layanan Kesehatan Kelas Dunia
Selasa, 16 September 2025