Kejati Lampung Kembali Periksa Tiga Saksi Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Jagung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa tiga saksi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, hari ini jaksa penyidik pada bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi yang berstatus ASN.
"Hal itu terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung yang dialokasikan untuk provinsi Lampung tahun anggaran 2017," kata Andrie, saat dihubungi kupastuntas.co, Senin (31/5/2021).
Adapun untuk tiga saksi yang diperiksa hari ini inisial SY dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, DY dari UPT Tanaman Pangan Malang dan NM dari UPT Tanaman Pangan Surabaya.
Andri juga mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan korupsi tersebut.
"Ada sekitar puluhan saksi sudah kami periksa dan kita ambil keterangannya," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni inisial EY dan HRR yang merupakan ASN dan IMA yang merupakan rekanan. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA TENGGELAM DI PANTAI KETANG LAMPUNG SELATAN
Berita Lainnya
-
12 Hutan Register di Provinsi Lampung Diduduki Warga
Kamis, 16 Januari 2025 -
Menikmati Durian Musang King Hingga Black Thorn Malaysia di Bandar Lampung
Rabu, 15 Januari 2025 -
Unila Sambut Forum Wakil Rektor Bidang Akademik BKS-PTN Barat
Rabu, 15 Januari 2025 -
Rektor Unila Lantik 13 Pejabat Administrasi dan Tiga Pejabat Fungsional Baru
Rabu, 15 Januari 2025