Jubir Satgas Reihana : 1.289 Pelaku Perjalanan Positif Covid-19, Didominasi Warga Banten

Juru bicara satgas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 Provinsi Lampung mencatat sebanyak 1.289 pelaku perjalanan dinyatakan positif Covid-19 yang didapat dari tujuh posko penyekatan yang ada di Provinsi Lampung.
"Sampai dengan pagi ini sebanyak 1.289 orang dinyatakan positif Covid-19 dari jumlah yang dites sudah mencapai 100 ribu lebih. Ada juga yang sudah sembuh setelah isolasi dan dites ulang negatif," ujar juru bicara satgas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, saat dimintai keterangan, Senin (31/5/2021).
Reihana melanjutkan, dari ribuan pelaku perjalanan yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut didominasi oleh masyarakat yang berdomisili di Banten, DKI Jakarta dan Lampung sendiri.
"KTP terbanyak berasal dari Banten, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat. Selain itu Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung. Hampir daerah di pulau Sumatera ada kasusnya," tambah Reihana.
Menurut Reihana, hingga saat ini sarana isolasi yang ada di Provinsi Lampung masih sanggup untuk menampung para pelaku perjalanan. Selain itu pemerintah daerah asal pasien juga boleh mengambil warganya namun harus sesuai SOP dan protokol kesehatan ketat.
"Saat ini sudah disiapkan 18 tempat untuk isolasi dan 2 tempat untuk sarana karantina. Kami juga berkordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengambil warganya untuk isolasi didaerah nya namun dengan SOP protokol kesehatan," kata Reihana.
Menurut Reihana, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait dengan berakhirnya masa penyekatan. Jika penyekatan diperpanjang maka petugas di lapangan juga mengaku siap.
"Soal diberhentikan atau diperpanjang kita belum mendapatkan informasi sampai dengan saat ini. Karena jadwal nya berakhir hari ini. Petugas sampai saat ini masih bertugas sampai dengan pukul 00.00 WIB. Kalau tidak di perpanjang maka petugas akan kami tarik," jelasnya.
Seperti diketahui Provinsi Lampung mendirikan posko penyekatan untuk melakukan pemeriksaan antigen kepada pelaku perjalanan yang dilakukan di tujuh titik. Diantaranya, Rest Area KM 20B, rest area KM 87B dan rest area KM172B. Kemudian di Pelabuhan Bakauheni, Bandar Bakau Jaya, Simpang Hatta dan Begadang IV. (*)
Video KUPAS TV : GEGER! WARGA KALIANDA TEMUKAN MAYAT DI SUMUR
Berita Lainnya
-
Notaris Junianto Ubah Pemegang Saham PT Silika Timur Abadi dengan Akta Nomor 12 Tahun 2021
Rabu, 14 Mei 2025 -
Genangan Air di jalan Yos Sudarso, Pemkot Bandar Lampung Minta Balai Ambil Peran
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polda Lampung Tegas Perangi Premanisme
Rabu, 14 Mei 2025 -
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025