• Selasa, 19 November 2024

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Masjid Pondok Ar-Rohman Tegineneng

Minggu, 30 Mei 2021 - 16.09 WIB
152

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Ragil/Kupastuntas.co

Kupastuntas, Pesawaran - DH (37) warga Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng pasca mecuri motor di Masjid Pondok Ar-Rohman Tapis Gumanti, Kecamatan Tegineneng.

Kepala Polsek Tegineneng, AKP Abdul Roni, sekaligus memimpin penangkapan mengatakan, pencurian dilakukan pelaku pada Kamis (27/05/2021) saat korban Zulian (12) sedang Salat subuh di Masjid Pondok Ar-Rohman Tapis Gumanti. Zulian adalah anak dari pelapor Rizal (43) pemilik kendaraan.

"Zulian mengaku sepeda motor yang diperkirakan di halaman masjid sudah dikunci stang sebelumnya," kata Abdul, saat dikonfirmasi, Minggu (30/05/2021).

Menurut keterangan, Zulian mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak pulang. Zulian pun pulang ke rumah diantar oleh temannya.

"Setelah sampai, Zulian langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, dan atas kejadian tersebut Rizal langsung melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Tegineneng untuk di tindaklanjuti," jelasnya.

Sementara Kepala Unit Reskrim, IPTU Apri Sampanuju menambahkan, setelah adanya laporan tim langsung menindak-lanjuti dan didapatkan informasi pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku DH pada Sabtu (29/05/2021) malam di rumahnya, Desa Gedung Menanti, Tegineneng," ungkapnya.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-140/V/2021/ SPKT/Polsek Tegineneng/ Res Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 29 Mei 2021, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh (7) tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor merk Yamaha type 5D9 Vega ZR Hitam BE 3564 RE tahun 2011. (*)


Video KUPAS TV : BERAKSI PULUHAN KALI, KOMPLOTAN REMAJA CURANMOR DITANGKAP POLISI