Oknum Petugas di Bakauheni Diduga Lakukan Praktik Jual Beli Surat Rapid Antigen Palsu
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Oknum petugas di Bakauheni Lampung Selatan, diduga melakukan praktik jual beli surat Rapid Antigen palsu kepada calon penumpang kapal.
Surat Rapid Antigen itu nantinya akan digunakan oleh calon penumpang sebagai syarat untuk melakukan penyeberangan dari pulau Sumatera ke pulau Jawa melalui pelabuhan ASDP Bakauheni.
Penelusuran Kupastuntas.co pada Jumat (28/5/2021) malam hingga Sabtu (29/5/2021) pagi, praktik jual beli surat Rapid Antigen palsu yang dapat meningkatkan potensi penularan virus corona itu diduga dilakukan oleh oknum petugas, bahkan masyarakat sipil.
Mereka melakukan jual beli surat rapid antigen di dalam dan di luar areal pelabuhan ASDP Bakauheni dan menyasar para calon penumpang pejalan kaki, kendaraan pribadi dan juga supir angkutan trevel.
Dalam menjalankan aksinya, para oknum petugas langsung menawarkan surat tersebut kepada penumpang yang terlihat kebingungan dan tidak mau mengantre untuk melakukan rapid antigen di pelabuhan.
Harga yang ditawarkan bervariasi dan dapat dilakukan tawar menawar, mulai dari Rp200\ribu untuk satu lembar surat rapid antigen dan tiket kapal penumpang pejalan kaki, hingga Rp400 ribu untuk 1 keluarga menggunakan kendaraan pribadi tidak dengan tiket kapal.
Salah seorang supir angkutan trevel pun sempat tertangkap basah oleh petugas yang berjaga di areal Seaport Interdiction Bakauheni karena kedapatan membawa 6 lembar surat rapid antigen palsu milik penumpang.
Dari pengakuannya, terdapat 6 orang penumpang yang belum melakukan rapid antigen ketika akan menyeberang, sehingga dia langsung yang menguhubungi seorang pengurus penyeberangan di Bakauheni berinisial N untuk menyediakan surat rapid antigen tersebut tanpa dites.
Dia memberikan data lengkap penumpangnya sesuai dengan KTP kepada pengurus tersebut, kemudian pengurus tersebut yang akan menulis nama lengkap penumpang dan diserahkan langsung di luar areal pelabuhan. Biaya yang harus dibayarkan kepada pengurus itu sebesar Rp100 ribu.
Petugas pun langsung meminta supir trevel mendatangkan pengurus penyeberangan yang memberikannya surat rapid antigen tersebut untuk dilakukan introgasi.
Berdasarkan pengakuan N, surat rapid antigen tersebut didapatkannya dari seorang oknum petugas di luar area pelabuhan dengan kondisi hanya blanko tidak ada nama penumpang namun sudah ada cap.
"Saya dikasih blanko kosong, saya yang mengisi menggunakan data KTP penumpang," katanya Sabtu (29/5/2021) dinihari.
Dia mengaku, harga jual untuk 1 surat rapid antigen tersebut kepada supir trevel ataupun penumpang trevel sebesar Rp80 ribu kemudian biaya jasa Rp20 ribu.
"Saya yang minta tolong dibantu blankonya ini, toh kita ini juga memohon, kalau enggak dikasih ya enggak masalah," jelasnya.
Salah seorang perempuan penumpang pejalan kaki yang enggan disebutkan namanya pun mengakui bahwa terdapat petugas yang menawarkannya untuk dipercepat supaya dapat langsung masuk kapal.
Petugas tersebut menawarkan biaya yang harus dibayar sebesar Rp200 ribu dengan rincian Rp150 ribu untuk surat rapid antigen, Rp25.000 untuk tiket kapal, dan Rp25.000 untuk biaya jasa.
"Saya ya ditawarin Rp200 ribu di luar loket penumpang, tapi ya saya enggak mau," katanya.
Salah seorang pengendara kendaraan pribadi roda empat juga mengakui hal yang sama, dia mendapat tawaran untuk dapat dipercepat masuk kedalam kapal dari seorang yang memakai pakaian bebas ketika baru memasuki areal pelabuhan.
Dia mengatakan, dirinya bersama 3 orang keluarganya di dalam mobil, ditawarkan orang tersebut dengan biaya sebesar Rp400 ribu.
"Bawa mobil pribadi 4 orang, diminta Rp400 ribu itu untuk semua. Tapi ada suratnya apa enggak ya enggak tau, saya juga enggak mau," jelasnya.
Para oknum petugas itu diduga mengambil kesempatan melakukan jual beli surat rapid antigen karena lamanya antrean rapid antigen di areal pelabuhan sehingga penumpang tidak sabar, terlebih kondisi antrean rapid antigen yang begitu ramai sehingga penumpang pun takut terpapar Covid-19.
Diketahui, para penumpang yang akan menyeberang melalui pelabuhan ASDP Bakauheni menuju pulau Jawa, diwajibkan menunjukkan surat rapid antigen dengan hasil negatif.
Periode wajib rapid antigen tersebut berlaku hingga 31 Mei 2021 mendatang, sesuai dengan Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (*)
Video KUPAS TV : BERAKSI PULUHAN KALI, KOMPLOTAN REMAJA CURANMOR DITANGKAP POLISI
Berita Lainnya
-
Jembatan Putus, Warga Sidomulyo Lamsel Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai untuk Aktivitas
Senin, 20 Januari 2025 -
Pohon Tumbang Kembali Terjadi di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan
Senin, 20 Januari 2025 -
Ratusan Hektare Sawah di Candipuro Lamsel Terancam Puso Akibat Terendam Banjir
Minggu, 19 Januari 2025 -
Tanggul Way Katibung Jebol, 81 Warga Candipuro Lampung Selatan Diungsikan
Sabtu, 18 Januari 2025