Tak Kapok Dipenjara, Bocah 15 Tahun Asal Metro Ini Mencuri Lagi

Potret tersangka MA saat diamankan Polisi pada 2020 dan saat diamankan kembali pada 2021. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro mengamankan MA seorang bocah 15 tahun yang diduga sebagai pelaku pembobolan warung kopi di pusat Pertokoan Sumur Bandung, Kecamatan Metro Pusat, yang dilakukan pada 14 April 2020 silam.
Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati, melalui Kasat Reskrim, AKP Andri Gustami mengungkapkan, tersangka merupakan warga Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Saat mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di salah satu warnet di Metro Pusat, Kota Metro pada Senin (24/5/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
"Tekab 308 akhirnya langsung mengamankan pelaku berikut barang buktinya ke Polres Metro," kata AKP Andri, kepada Kupastuntas.co, Sabtu (29/5/2021).
AKP Andri menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka tersebut adalah dengan merusak gembok kedai kopi lalu masuk dan mencuri barang dagangan yang ada di dalamnya.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp12 juta," jelasnya.
Dalam aksinya, pelaku yang merupakan residivis atas kasus pencurian itu menggondol 25 Slop atau pack rokok berbagai merk, satu tabung gas ukuran 3 Kg dan celengan plastik berisi uang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah linggis yang digunakan pelaku untuk mendongkel gembok, dan pakaian yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian.
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, pelaku dengan tato bergambar Persib di dada bagian kanannya itu pernah ditangkap atas kasus pencurian dengan membobol rumah di Jalan Letkol KH. A. Yasin No. 06 RT/RW 028/006 Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat pada 21 Juli 2020.
Saat itu, tersangka yang masih berusia 14 tahun diamankan Polisi pada 26 Agustus 2020 sekira jam 10.00 WIB di Candi Mas Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Setelah menjalani hukuman dan bebas, bocah terduga pencuri itu kembali diamankan polisi atas kasus pencurian lainnya yang berhasil diungkap Tekab 308 Polres Metro.
Kini ia terpaksa kembali berurusan dengan polisi dan terancam merasakan dinginnya jeruji besi di Lapas Anak. Ia disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : BERAKSI PULUHAN KALI, KOMPLOTAN REMAJA CURANMOR DITANGKAP POLISI
https://www.youtube.com/watch?v=oGwCkyK-qQw
<div class="embed-responsive embed-responsive-16by9"><iframe class="embed-responsive-
item"src="//www.youtube.com/embed/oGwCkyK-qQw?
rel=0&autoplay=1"frameborder="0"allowfullscreen=""></iframe></div>
Berita Lainnya
-
Merajut Asa dari Sisa Sampah di Metro Utara
Rabu, 30 April 2025 -
Tingkatkan Kompetensi Guru, SMAN 1 Metro Hadirkan Pakar Nasional
Selasa, 29 April 2025 -
Pasca Aksi Boikot, Puluhan Truk Sampah Kembali Beroperasi di TPAS Karangrejo Metro
Selasa, 29 April 2025 -
Peringati Hari Kartini, Srikandi PLN Tunjukkan Aksi Tangguh dalam Simulasi Pemadam Kebakaran
Senin, 28 April 2025