Pengamat: Kisruh di DPRD Bandar Lampung Bisa Diselesaikan dengan Instrumen yang Ada

Pengamat Politik Unila Darmawan Purba. Foto: Dic/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Politik Unila Darmawan Purba menilai, kisruh yang ada di DPRD kota Bandar Lampung saat ini seharusnya bisa diselesaikan dengan institusi atau instrumen yang sudah ada di Dewan itu sendiri.
Menurutnya, DPRD adalah lembaga yang sudah punya ketentuan yang formal, artinya aturan yang mengatur tentang jalanya organisasi itu sudah lengkap.
"Jika ada persoalan di internal dewan, maka sebaga lembaga pemusyawaratan rakyat seyogyanya diselesaikan dengan ketentuan atau instrumen yang sudah ada di Dewan itu sendiri," kata Darmawan Purba, saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).
Misal jelasnya, jika ada hal-hal yang dilanggar oleh ketua dewan, bentuk pelanggarannya seperti apa. Kemudian juga point apa yang dilanggar, selanjutnya langkah yang ditempuh anggota dewan seperti apa.
"Kan ada mekanismenya ada rapat-rapat paripurna. Artinya anggota dewan harusnya ya bertemu berdialog, jadi apa yang dipersoalkan dengan Pak Wiyadi ya didiskusikan di forum dewan itu," ungkapnya.
Artinya jelas Dia, jika ada perdebatan di wilayah mana perdebatan itu bentuk pelanggaran yang dialamatkan oleh anggota yang lain itu seperti apa detailnya. Kalau dia problemnya problem pidana yang laporin aja secara hukum kalau dia problem etik kan ada Badan Kehormatan
"Jadi maksud saya itu lembaga itu sudah dirancang sedemikianrupa untuk menyelesaikan persoalannya, sehingga persoalan ini jangan sampai menjadi persoalan politis," ujar Dia.
Karena persoalan politis ini sudah selesai, amanatnya jelas siapa yang menjadi ketua dewan itu adalah partai pemenang pemilu.
"Tapi ngomong-ngomong bagi pak Wiyadi mungkin bisa juga menerima ini sebagai dinamika, dan PDIP. Kalaupun memang ada rekan-rekan sesama wakil rakyat yang menginginkan pembinaan dan evaluasi ya mungkin DPP PDIP bisa membentuk tim pembinaan untuk perbaikan," paparnya.
Selain itu terangnya, anggota dewan yang meminta evaluasi juga pergunakanlah institusi atau instrumen yang sudah ada di Dewan itu sendiri. Karena secara umum juga publik belum tahu itu yang dipersoalkannya apa.
"Karena yang pertama, tugas wakil rakyat bermusyawarah. Bertengkar secara akademik ya silahkan tapi ujungnya untuk mupakat. Dan kalaupun tidak bisa di dewan itu ada mekanismenya," lanjutnya.
"Kalau persoalan kinerja, ya diselesaikan forum internal lah. Karena anggota dewan harus saling membangun untuk masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, ada enam fraksi menyatakan kinerja Ketua DPRD Bandar Lapung itu tidak baik. Namun, belakangan dua fraksi yakni Gerindra dan Nasdem berubah haluan. Sehingga ada 4 fraksi yang minta dievaluasi kinerja Wiyadi. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025