Curi Motor untuk Judi Online, Empat Pemuda Ditangkap Polresta Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian sepedah motor (curanmor) yang telah beraksi di 50 Tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, keempatnya yakni OA ( 22), N (22), MH (22), dan ED 19) warga Tunakarya, Desa Jabung, Kab. Lampung Timur.
"Saat dilakukan penangkapan, tiga diantaranya melakukan perlawanan, jadi dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kompol Resky.
"Kendaraan yang berhasil dicuri dijual kepenadah di Lampung Selatan. Kita sudah amankan juga 1 pelaku penadah D, Warga Natar, Lampung Selatan," lanjutnya.
Saat ini pihak kepolisian masih mencari 4 pelaku lain yang terlibat aksi pencurian bersama dengan komplotan tersebut, dan 2 pelaku yang merupakan penadah tangan pertama dari barang curian tersebut.
Resky mengatakan, modus komplotan dalam melakukan aksinya yakni dengan merusak kontak sepeda motor dan kunci stang.
"Komplotan ini sudah melakukan aksinya tersebut dari 50 tkp diwilayah kota bandar lampung dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Setiap hasil kejahatan, motor tersebut dujual ke penadah dengan harga berkisar Rp3.5 juta - Rp5 juta," jelasnya.
"Sudah beraksi kurang lebih 50 TKP, dikasih ongkos jalan Rp 300 ribu sampai Rp 500ribu untuk menuju Bandar Lampung, untuk semuanya yang ikut," kata pelaku.
Ia mengaku, pembangian hasil penjualan itu dibagi rata oleh rekannya yang ikut melakukan aksi tersebut. Sementara itu pelaku lain mengatakan bahwa ia telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali.
"Saya melakukan 7 kali dari bulan Maret, sebelumnya pernah kerja tapi sudah keluar," kata N, pelaku lainnya.
N mengaku, uang hasil curian tersebut dipakainya untuk bermain judi online.
Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 sepedah motor, 3 motor milik korban satu sepeda motor milik pelaku, serta kunci T yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUP dengan ancamaman pidana paling lama 7 tahun, dan untuk pelaku penadah dinekakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
Video KUPAS TV : SEORANG ANAK PEREMPUAN TENGGELAM DI PANTAI SELAKI
Berita Lainnya
-
Kementerian Pertanian Lampung, Laboratorium Kreativitas Mahasiswa di Dunia Pertanian
Selasa, 19 November 2024 -
Artis Ibu Kota Meriahkan Kampanye Akbar Mirza - Jihan di PKOR Way Halim Bandar Lampung
Selasa, 19 November 2024 -
Pemkot Bandar Lampung Wanti-wanti Pengelola Wisata Perhatikan Fasilitas dan Pelayanan
Selasa, 19 November 2024 -
Verifikasi Kelengkapan Selesai, Logistik Pilkada di Bandar Lampung Proses Packing
Selasa, 19 November 2024