Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Manalu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Polsek Pringsewu Kota bersama tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu mengamankan dua orang tersangka penadah sepeda motor hasil curian di dua lokasi berbeda, Rabu (26/5/2021).
Kedua tersangka yakni DS (29) warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus dan A (49) warga Sumberagung kecamatan Ngambur Pesisir Barat.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, selain mengamankan kedua tersangka petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda CBR.
"Motor CBR tersebut milik korban Deni (34) Warga Pringsewu yang dilaporkan hilang di taman wisata Talang Indah Pajaresuk Pringsewu pada Senin (8/3/2021) sekira pukul 18.00 WIB," kata Kompol Atang Samsuri, Kamis (27/5/2021)
Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka DS di kediamannya sekira pukul 02.00 WIB. Kepada petugas, DS mengaku motor tersebut digadai oleh dua orang temannya seharga Rp4 juta.
Selanjutnya, DS menjual motor tersebut seharga Rp6 juta kepada A yang merupakan ayah tirinya.
"Berbekal informasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap A berikut barang bukti," lanjutnya.
Dari hasil interogasi, kedua penadah yakni RS dan EK warga Tanggamus. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN BARANG BUKTI NARKOBA DAN KEJAHATAN DIMUSNAHKAN KEJARI METRO!
Berita Lainnya
-
Cerita Herman Warga Pringsewu Nekat Kejar Maling Motor, Tak Gentar Diberondong Peluru
Jumat, 12 September 2025 -
Dua Maling Motor di Pringsewu Babak Belur Dihajar Warga, Sempat Tembakkan Senjata Tiga Kali
Jumat, 12 September 2025 -
Kumpul di Jakarta, APKASI Bahas Soal Evaluasi Tunjangan DPRD
Kamis, 11 September 2025 -
Andi Purwanto Resmi Jabat Sekda Pringsewu Definitif
Senin, 08 September 2025