Polisi Tangkap Dua Perempuan dan Satu Pria Penjual Sabu di Lamsel
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis sabu di Kecamatan Kalianda.
Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dua diantaranya merupakan perempuan yang merupakan penjual sabu tersebut.
Keempat pelaku yakni Zainul Abidin (44) warga Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda, sebagai pengguna narkoba, kemudian Hendra alias Toni (36) warga Desa Tajimalela yang merupakan penjual.
Lalu Rosita (37) warga Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung dan Fitriani warga Karet, Kelurahan Kalianda yang juga sebagai penjual.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasatnarkoba Polres Lamsel, AKP Abadi mengungkapkan, awalnya polisi meringkus tersangka Zainul di kediamannya, pada Selasa (25/05/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu alat hisap sabu, satu buah bong kaca terhubung sedotan, satu buah pirek kaca bekas pakai.
"Barang bukti ditemukan di atas lantai kamar kosong," jelasnya, Kamis (27/05/2021).
Kemudian, berdasarkan pengembangan, sekitar pukul 16.00 WIb, dilakukan penangkapan pelaku Hendra alias Toni di Desa Tajimalela, yang menjual sabu tersebut.
"Saat digeledah badan, ditemukan uang tunai sebesar Rp150.000 yang merupakan hasil penjualan sabu," terusnya.
AKP Abadi juga menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan terhadap Hendra alias Toni, selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan berhasil meringkus Rosita dan Fitriani
di Lingkungan Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung sekira pukul 16.30 WIB.
"Rosita dan Fitriani merupakan orang yang menjual sabu kepada Hendra alias Toni," terangnya.
Dari saudari Rosita, disita seperangkat alat hisap sabu. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Selatan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu 122 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Muatan Jengkol
Senin, 12 Januari 2026









