• Kamis, 16 Januari 2025

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Polda Akan Tetapkan Engsit Sebagai Tersangka Lagi

Kamis, 27 Mei 2021 - 22.21 WIB
276

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung menanggapi terkait dikabulkannya permohonan praperadilan yang digugat kan oleh Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM), yakni Hengki Widodo alias Koh Engsit oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Kamis ( 27/05/2021).

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro mengatakan bahwa praperadilan yang dilakukan oleh Engsit tersebut adalah haknya sendiri.

"Menurut saya bahwa gugatan yang dilakukan itu sebagai bentuk dari ketidak insyafan, tetapi proses penyidikan tidak ada yang kurang ataupun salah, yang dilakukan semuanya sudah on the track, itu wewenang hakim juga jika ia menilai lain," kata Mestron.

Sebelumnya bahwa Majelis Hakim mengabulkan permohonan praperadilan Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM), yakni Hengki Widodo alias Koh Engsit terhadap Polda Lampung.

Hal itu karena pihaknya tak terima atas ditetapkannya sebagai tersangka Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Mestron menuturkan, pihaknya juga memiliki wewenang di ranahnya sendiri, tak hanya hakim yang miliki wewenang di meja hijau.

"Kita akan tetapkan lagi Engsit sebagai tersangka. Jika memungkinkan hari ini juga kita akan kembali tetapkan ia sebagai tersangka," tegasnya.

Gugatan yang dilakukan Engsit diterima oleh hakim, namun tidak menggugurkan apapun di dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polda Lampung.

Mestron juga mengatakan, Engsit tetap harus mengembalikan kerugian negara melalui perkara tindak pidana korupsi tersebut.

"Kita masih tetap semangat dan tidak ada rasa kendor sedikitpun. Jika hasil prapid pergi yang sudah diputuskan, kita dalam posisi yang berbeda," pungkasnya. (*)