• Senin, 20 Januari 2025

GMBI Lampura Minta Kajari Evaluasi Kinerja Salah Satu Jaksa Penuntut Umum

Kamis, 27 Mei 2021 - 17.54 WIB
190

GMBI Distrik Kabupaten Lampung Utara di Kantor Pemkab setempat. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Lampung Utara (Lampura) meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mengevaluasi kinerja salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lingkungan Kejaksaan Negeri Lampura.

Hal itu disampaikan dalam pernyataan sikap aksi lanjutan demonstrasi di Kejaksaan Negeri Lampura. GMBI menuding ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Jaksa tersebut dan berpotensi memiliki implikasi keadilan sesat.

"Seperti halnya yang terjadi dengan Edi Saputra (33) warga Kecamatan Sungkai Jaya yang didakwa dengan pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan lahan sedangkan lahan tersebut milik orang tuanya sendiri," jelas Hatami, selaku KSM GMBI Kecamatan Sungkai Jaya saat orasi, Kamis (27/05/2021).

Dia juga menerangkan, hingga saat ini Edi masih menjalani proses persidangan dan telah sampai pada tahap pembacaan Pledoi.

"Ada beberapa poin yang mengganjal dalam persidangan tersebut yaitu bukti-bukti yang diajukan JPU tidak relevan, Objek tanah yang diperkarakan merupakan milik orang tuanya sendiri dan angka kerugian hanya Lima juta rupiah, namun tuntutan JPU 1 tahun dan tuntutan jaksa karena pelaku diduga merusak singkong umur 3 bulan namun bukti yang dihadirkan batang singkong se usia satu bulan" imbuh Hatami.

Baca juga : GMBI Gelar Aksi Tuntut Bupati Terbitkan SK Pemberhentian Kades

Pasca demonstrasi di Kejaksaan Negeri Lampura ratusan massa LSM GMBI distrik Lampura melanjutkan orasi di Pengadilan Negeri Lampung Utara dan Humas GMBI, Rani Satria, S.H mengatakan bahwa Edi Saputra tidak layak jadi Terdakwa.

Hal itu dikarenakan objek yang didalilkan untuk dakwaan pasal 406 KUHP masih status quo seandainya tidak bisa menyatakan tanah tempat terjadinya laporan pengrusakan itu dalam Sengketa.

"Bukankah yudisprudensi adalah putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi perkara Pidana register nomor 1370 K/Pid/2012 tanggal 24 Oktober 2012," jelas Rani Satria

Diharapkan Majelis Hakim (Hakim Agung) membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa (dakwaan / Tuntutan pasal 406 KUHP) dengan dasar putusan majelis hakim menilai sekali pun terbukti.

Memenuhi delik pasal 406 KUHP, tidak otomatis akan dinyatakan sebagai perbuatan pidana. namun bisa jadi semata perbuatan perdata yg dapat digugat ganti rugi oleh korban. 

"Untuk itu Hakim perlu meninjau latar belakang atau motif kejadian, sikap batin pelaku dan juga kontribusi korban atas kejadian. Bila perkara pengerusakan yang terjadi terbit dari sengketa perdata, terutama sengketa kepemilikan, maka hal tersebut tetap ranah hukum perdata, Pidana tidak dapat menjurus pada praktik kriminalisasi perkara perdata" pungkas Rani

Sementara Edi Saputra menjelaskan, kasus yang dijalaninya berawal pada tanggal 17 Desember 2019 silam dan dilaporkan ke Polsek Sungkai Selatan oleh Saudara F, yang merupakan oknum Polisi atas pengerusakan lahan.

"Sebelumnya tahun 2019 saya sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di Polsek Sungkai Selatan, dan tahun 2020 telah tiga kali diperiksa dalam proses penyidikan. Baru pada tanggal 08 April 2020 saya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Edi

Edi juga menerangkan, pada tanggal 20 Maret 2021 ia dihubungi oleh JPU melalui sambungan telepon untuk menghadiri persidangan tersebut.

"Bahkan surat panggilan sidang tidak diantar ke rumah dan harus saya ambil sendiri di Kejaksaan, karena alasan pandemik Covid-19," jelas Edi

Bahkan dalam persidangan tersebut, Edi memberi tanggapan bahwa lahan tersebut bukanlah milik saudara Feri atau pelapor. Menurut keterangan saksi, Edi tidak ada tanaman singkong di lahan tersebut.

"Maka dalam pembelaan saya minta hakim membebaskan saya dari segala tuntutan, ataupun hanya dijatuhkan hukum percobaan," harap Edi

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Lampura yang diwakili oleh Kasi Intel dan Jaksa Penuntut umum, M.Aditya Pratama Putra, S.H menjelaskan bahwa semua yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.

"Tuntutan satu tahun sudah sesuai aturan, karena keterangan Edi dianggap tidak kooperatif dan berbelit-belit," ujar Aditya. (*)


Video KUPAS TV : TUSUK TEMAN SENDIRI, PEMUDA INI DITANGKAP POLISI!