• Selasa, 19 November 2024

Chusnunia Chalim dan Bos SGC Purwanti Lee Absen Dalam Sidang Korupsi Mustafa

Kamis, 27 Mei 2021 - 13.05 WIB
275

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Karang. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang menimpa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang secara Virtual, Kamis (27/05/2021). Namun pada sidang kali ini, Chusnunia Chalim dan Bos PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee tak hadir dalam persidangan.

Dalam sidang kali ini agenda yang seharusnya yakni mendengarkan keterangan saksi yang telah bersaksi . Namun hanya tiga saksi yang hadir yakni Misi Iswanti, Khaidir Bujung dan Slamet Anwar. 

Di dalam surat penetapan yang dibacakan oleh majelis hakim pada persidangan, Kamis (20/05/2021) agar saksi Midi Iswanto, Khaidir Bujung,  Chusnunia Chalim, Slamet Anwar dan Lee Purwati Couholt hadir di dalam persidangan hari ini Kamis (27/05/2021). 

Penasehat Hukum Terdakwa Mustafa , M Yunus berharap agar diupayahan untuk ke semua saksi tersebut dapat hadir dalam persidangan, mengingat masa penahanan terdakwa tinggal 1.5 bulan lagi. 

"Kami tetap berharap ada proses pemeriksaan, memang kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) bilang tidak ada relevansi tapi itu ada aliran uang jadi itu relevan, beberapa pengalaman model penuntutan KPK ini sangat relevan untuk menilai, sangat tidak adil kalau di persidangan aliran uang itu kemana-mana, ke Hanura tidak dieksplore, ke Janura belum fix sekitar Rp 6 miliar, tidak fair jika semuanya dilimpahkan ke terdakwa karena secara langsung dia tidak menikmatinya," kata Yunus. 

Terkait tanggapan dari penasehat Hukum terdakwa Mustafa itu Majelis Hakim meminta tanggapan dari JPU KPK. 

"Sudah kita upayakan hadir, tapi dua yang hadir dan satu masih di dalam perjalanan, dua lagi belum memberikan konfirmasi. Sebagai jaksa kami membuktikan apa yang kami dakwakan, sampai saat ini kami sudah membuktikan apa yang kami dakwakan," kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho. 

"Sesuai kesepakatan kita kemarin, bahwa hanya untuk sekali pemanggilan waktu kami kabulkan untuk mengakomodir. Apa yang diminta kuasa hukum terdakwa, memang di luar dakwaan tapi untuk memperjelas keterangan saksi-saksi, itu yang akan dilakukan hari ini. Yang dikonfrontir itu keterangan nunik yang tidak mengakui dan ada atau tidaknya mahar politik. Untuk pengembangan bisa kita serahkan ke KPK," jelas Majelis Hakim Efiyanto.

Majelis hakim kesulitan terkait penahanan tersangka, mengingat sekarang terdakwa Mustafa sudah menjadi tahanan hakim dan sudah diperpanjang, namun Efiyanto mengatakan jika persidangan tersebut berjalan dengan lancar masih ada waktu untuk pemanggilan, 

"Namun  kalau nanti ada lagi yang berhalangan lagi, tentu harus panggil paksa, tentu makin ruwet. Sementara kita akan lanjutkan pemeriksaan terdakwa, masalah penilaian JC terdakwa kita bisa nilai secara objektif masing-masing. Kejelasan terhadap konfrontir harus hadir lagi yaitu Chusnunia Chalim," jelas Hakim Edi. 

Karena Chusnunia Chalim yang menjadi tujuan utama dari penasehat hukum tidak hadir, maka pemeriksaan terhadap saksi secara konfontir tersebut dianggap tidak ada. Namun tetap dilanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Mustafa. (*)

Video KUPAS TV : LULUSAN SMK BISA DAPAT GELAR D2 JALUR CEPAT

Editor :