• Selasa, 19 November 2024

Begal Asal Kedondong Pesawaran Ditangkap Polisi di Tanggamus

Kamis, 27 Mei 2021 - 19.37 WIB
691

Pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Ragil/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil menangkap RS alias Culik (20) warga Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pelaku pembegalan, di Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (27/05/2021).

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kepala Polres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kejadian pembegalan terjadi pada Selasa (25/05/2021) pukul 17.00 WIB di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong dengan memberhentikan motor milik pelapor SZ (39) yang saat itu dikendarai oleh keluarga pelapor yaitu DFR dan RZ.

"Kemudian diberhentikan pelaku dijalan, setelah itu pelaku meminta antar mengambil uang, jadi mereka sempat bonceng tiga," kata Eko, saat dikonfirmasi, Kamis (27/05/2021) sore.

Setelah itu, ditengah perjalanan, saksi RZ mengaku didorong dan dipaksa turun dari sepeda motor dan pelaku yang mengendarai, kemudian pelaku membawa DFR berkeliling.

"Kemudian pelaku membawa DFR ketempat semula saat mereka diberhentikan. Disini DFR dipaksa turun oleh pelaku dengan nada keras seperti 'Turun kamu, nanti saya gebuk'. Dengan keadaan takut DFR turun, setelah itu pelaku berhasil kabur membawa sepeda motor milik SZ tersebut," jelasnya.

Dalam kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian senilai Rp11 juta, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong Pesawaran.

"Setelah kita selidiki dan dengan bukti permulaan yang cukup, tim langsung melakukan penangkapan hari ini di Desa Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Tanggamus. Namun pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga kami tindak tegas terukur," ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah melakukan tindakan tegas pelaku berhasil diamankan ke Polsek Kedondong untuk diproses lebih-lanjut.

"Penangkapan ini berdasarkan LP/B-323/V/2021/Polda Lampung/ Res Pesawaran/ Sek Kedondong, tanggal 25 Mei 2021 Tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, " ujarnya.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Undang Undang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dimaksudkan dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sampai dengan sembilan tahun penjara.

"Dari penangkapan, kami mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Beat warna hitam BE 6063 RN, satu buah baju warna merah dan satu buah celana panjang warna coklat milik pelaku," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : PELAKU PENODONGAN DI JALAN LINTAS SUMATERA DITEMBAK POLISI!