Warga Desa Legundi Lamsel Manfaatkan Ban Bekas dan Bambu untuk Budidaya Kerang Hijau

Terlihat warga legundi sedang memanen kerang hijau di pinggir pantai. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Usaha budidaya kerang hijau sudah bertahun-tahun dijadikan pekerjaan utama oleh masyarakat pesisir pantai timur desa Legundi, kecamatan Ketapang Lampung Selatan.
Uang yang dihasilan pun cukup besar, terlebih modal yang digunakan hanya ban motor bekas sebagai media tumbuh kerang hijau dan bilah-bilah bambu berukuran 3-4 meter sebagai tumpuan ban.
Leman, salah seorang warga desa Legundi yang memilih budidaya kerang hijau sebagai pekerjaan selama 5 tahun belakangan menuturkan, kerang hijau akan tumbuh dengan sendirinya di media tumbuh berupa ban yang telah diletakkan di dalam air laut.
"Tinggal letakkan aja sudah tumbuh kerang hijaunya, itu sekali panen 5-6 bulan sekali. Biasanya dapet 3 kali lipat dari modal," katanya, Rabu (26/05/2021).
Dia menjelaskan, modal yang dibutuhkan untuk membeli 1.000 ban bekas diperkirakan sebesar Rp5 juta, kemudian 1 bilah bambu sebesar Rp7.500 - Rp8.500.
"Tergantung dari berapa banyak ban yang mau kita pakai. Kalau kita pakai 1000 ban, paling enggak bambunya 150, dan bambu itu satu kali panen harus kita ganti," jelasnya.
Leman melanjutkan, permintaan kerang hijau berasal dari berbagai daerah, seperti Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, dan lain-lain.
Dengan harga sebesar Rp7.000 untuk kerang hijau yang masih didalam cangkang, dan Rp40.000 untuk isi kerang hijau yang sudah terpisah dari cangkang.
"Nanti ada bos yang ngambil kesini dengan harga Rp7.000 perkilogram, kalau yang sudah daging itu kita pasarannya kerumah-rumah makan yang ada didaerah Lampung," jelasnya.
Salah seorang petani lainnya yang juga sudah bertahun-tahun membudidaya kerang hijau, Arnasari mengatakan, saat ini permintaan kerang hijau mengalami penurunan, sehingga harga jual pun menurun.
"Ya karena pandemi ini, biasanya harga jualnya itu bisa sampe Rp10.000 perkilonya," tuturnya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN RATUSAN KG NARKOTIKA
Berita Lainnya
-
DPRD Soroti Banyak Jabatan Kadis di Lamsel Diisi Plt, Bupati Egi: Pelajari Aturan Kemendagri
Rabu, 02 Juli 2025 -
Bupati Lamsel Rombak Sejumlah Camat Hingga Direktur RSUD Bob Bazar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Mediasi Deadlock, Perkara Sengketa Lahan 10 Hektare di Palas Lampung Selatan Lanjut Sidang
Rabu, 02 Juli 2025 -
PDI Perjuangan Dorong Pemekaran DOB Masuk dalam RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Selasa, 01 Juli 2025
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 02 Juli 2025
DPRD Soroti Banyak Jabatan Kadis di Lamsel Diisi Plt, Bupati Egi: Pelajari Aturan Kemendagri
-
Rabu, 02 Juli 2025
Bupati Lamsel Rombak Sejumlah Camat Hingga Direktur RSUD Bob Bazar
-
Rabu, 02 Juli 2025
Mediasi Deadlock, Perkara Sengketa Lahan 10 Hektare di Palas Lampung Selatan Lanjut Sidang
-
Selasa, 01 Juli 2025
PDI Perjuangan Dorong Pemekaran DOB Masuk dalam RPJMD Lampung Selatan 2025–2029