• Selasa, 19 November 2024

Hingga Mei, Disnaker Bandar Lampung Terima 18 Laporan Masalah Karyawan dan Perusahaan

Rabu, 26 Mei 2021 - 11.41 WIB
274

Mediator atau teknis pelaksana untuk posko pengaduan selain THR, Sri. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hingga Bulan mei 2021 ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung melalui sekretarisnya, Lenny Widyawati mengatakan bahwa laporan yang masuk ke disnaker untuk pengaduan masalah antara karyawan dan perusahaanya ada sebanyak 18 kasus.

"Sampai bulan Mei ini ada 18 kasus," kata Lenny ketika dimintai keterangan, Rabu (26/5/2021).

Ia menyampaikan, sama seperti posko pengaduan THR, disnaker hanya sebagai mediator dalam penanganan masalah karyawan dan perusahaannya.

Mediator atau teknis pelaksana untuk posko pengaduan selain THR, Sri dan Septi mengatakan bahwa semua kasus yang masuk tersebut merupakan kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

"Untuk tindak lanjut dari disnaker, menangani masalah ini ada dua cara yaitu perjanjian bersama dan lewat pengadilan," kata Sri.

Kemudian Septi menambahkan bahwa ketika dalam perjanjian bersama tidak dapat diselesaikan, baru akan ditempuh jalan pengadilan.

Ia juga menyebutkan sampai saat ini sudah 15 kasus terselesaikan, dan sebagian besar selesai dengan cara perjanjian bersama.

"Sebagian besar itu masalah efesiensi karena pandemi Covid-19. Ada juga yang mengundurkan diri, ada yang di PHK karena melakukan kesalahan. Ya rata-rata karena terdampak Covid-19 itu, jadi perusahaannya tutup, yang masalah begitu biasanya selesai dengan perjanjian bersama dengan syarat semua akan dibayarkan oleh perusahaan," papar Sri.

Septi mengatakan posko pengaduan THR memang sudah selesai pada 21 Mei lalu, namun untuk permasalah lainnya terus buka.

"Setiap hari ada yang datang, banyaknya sih konsultasi karena ada permasalahan di perusahaan," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa ada syarat pengaduan untuk menyelesaikan perselisihan di disnaker, yaitu harus ada upaya rundingan terlebih dahulu antara kedua pihak, jika tidak selesai dalam perundingan tersebut baru boleh ke disnaker.

"Karena disnaker juga tidak akan menerima jika belum ada perundingan bipartit (perundingan antara perusahan dan karyawan)," katanya.(*)

Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN RATUSAN KG NARKOTIKA

Editor :