• Rabu, 30 April 2025

Hakim Vonis 10 Bulan Penjara Terdakwa Pemalsu Ijazah di Metro

Rabu, 26 Mei 2021 - 14.01 WIB
236

Foto: Ist.

METRO, Kupastuntas.co - Kasus Dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama oknum dosen perguruan tinggi di Kota Metro kini memasuki babak baru. Dosen yang telah menjadi terdakwa tersebut divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas IB Kota Metro.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Ketua Majelis Hakim PN kelas IB  Kota Metro, Resa Oktaria menyidangkan kasus pemalsuan ijazah dan menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara dipotong masa tahanan terhadap terdakwa oknum dosen berinisial R (56).

Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa R yang berstatus Dosen Negeri di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jurai Siwo Metro itu dibacakan pada sidang putusan yang digelar secara daring di ruang Pengadilan Negeri setempat, Selasa (25/5/2021).

Dalam sidang virtual yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro, Pertiwi Setiyoningrum, hadir pula penasehat hukum terdakwa R, Bakti Prasetiyo dan penasehat hukum pelapor, Habib Sulthon. Sementara terdakwa R mendengarkan putusan dari ruang Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro.

Atas putusan hakim tersebut, kini R hanya menjalani sisa masa hukuman 5 bulan penjara. Menyikapi putusan hakim tersebut, penasehat hukum R akan mempertimbangkan kembali prihal banding. 

"Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata Bakti kepada hakim saat ditanya apakah menerima atau akan melakukan banding.

Saat dimintai keterangannya terhadap putusan hakim yang memvonis 10 bulan penjara usai sidang selesai dibacakan, Bakti mengungkapkan bila putusan itu akan dibicarakan lebih lanjut dengan kliennya.

"Saya akan koordinasikan dulu dengan pak Romli, pekan depan akan kami sampaikan secara resmi, apakah menerima atau banding atas putusan hakim ini," jelasnya.

Sementara, dalam sidang tersebut JPU Pertiwi menerima putusan hakim. "Kami menerima putusan tersebut yang mulia," ujarnya kepada hakim saat ditanya terkait putusan 10 bulan penjara. Sementara saat ditanya awak media, Jaksa Pertiwi mengaku putusan hakim telah sesuai dengan tuntutannya.

"Ya mau apalagi, kan putusan Hakim sudah sesaui dengan tuntutan kami, makanya kami menerima putusan hakim yang menghukum terdakwa 10 bulan penjara," bebernya.

Terpisah, penasehat hukum pelapor, Habib Sulthon menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang sebelumnya diharapkan dapat memberikan kejutan dengan hukuman diatas tuntutan JPU.

"Tentu ada rasa kecewa, saya berharap Hakim memutus lebih tinggi dari tuntutan JPU, tapi kita hargai putusan Hakim karena Hakim memang memiliki independensi dalam memutus perkara, saya belom bisa banyak berkomentar, saya mau laporkan dulu putusan ini kepada Pak Rektor," ucapnya.

Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua Resa Oktaria menyampaikan, perkara tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk memberikan jawaban apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya banding.

"Karena Penasehat hukum terdakwa masih pikir-pikir maka perkara ini belom inkrah, silahkan gunakan hak saudara untuk berkoordinasi dengan terdakwa, masih ada waktu 7 hari untuk mengambil sikap, menerima atau melakukan banding," kata hakim.

Berdasarkan alat bukti dan sejumlah saksi yang dihadirkan dipersidangan serta keterangan terdakwa sendiri maka tidak ada dalil atau alasan untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah dan tidak menghukum terdakwa.

Menurutnya, pertimbangan hakim yang memberatkan bagi terdakwa adalah perbuatan terdakwa sangat merugikan nama baik Institut Agama Islam Ma'arif (IAIM) Kota Metro. 

"Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan kooperatif, terdakwa sudah tua, belom pernah dihukum, mengakui perbuatannya, memiliki tanggung jawab keluarga, dan menyesali perbuatannya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Metro tanggal 4 Mei 2021 dengan perkara dugaan pemalsuan Ijazah yang dilakukan terdakwa R, oknum Dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Metro.

Jaksa Pertiwi Setiyoningrum hanya menuntut dengan hukuman 10 bulan penjara, padahal pasal 263 KUHP Pidana memberikan ancaman 6 tahun penjara, juga Undang-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2020 memberikan ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 500 juta. 

Tuntutan 10 bulan penjara yang dinilai menciderai rasa keadilan itu menjadi perhatian serius Civitas akademika IAIMNU Kota Metro mulai dari Rektorat, Mahasiswa, Alumni dan Keluarga besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Kota Metro.

Terungkap dalam persidangan terdakwa diseret ke Pengadilan atas laporan Agus Setiawan ke Polda Lampung terkait dugaan pemalsuan ijazah. Yang mana terkdwa memalsukan Ijazah S1 IAIMNU Metro dengan menjualnya sebesar Rp 15 Juta  kepada saksi Joko Suwarno yang dibayarkan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp 5 Juta dan tahap kedua sebesar Rp 10 juta yang ditransfer ke rekening terdakwa R. (*)

Video KUPAS TV : TUSUK TEMAN SENDIRI, PEMUDA INI DITANGKAP POLISI!




Editor :