• Sabtu, 05 Oktober 2024

Curi HP, Polisi Lumpuhkan Warga Way Khilau dengan Timah Panas

Rabu, 26 Mei 2021 - 13.42 WIB
422

Pelaku pencuri handphone saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Pesawaran, Kupastuntas.co - AS (20) warga Padang Cermin Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran ditangkap tim Tekab 308 Polres Pesawaran di pelabuhan penyebrangan Bakauheni Lampung Selatan yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pesawaran, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, tim Tekab 308 bersama Tekab 308 Polsek Kedondong mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Pelabuhan Bakauheni dan melakukan penangkapan dengan upaya paksa terhadap pelaku.

"Waktu melakukan penangkapan dan pengamanan, pelaku berusaha melawan petugas secara aktif dan kami lakukan tindakan tegas keras sesuai SOP yang berlaku kemudian pelaku berhasil kami lumpuhkan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu(26/05/2021).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-598/VIII/2020/Polda Lampung/Res Pesawaran/Sek Kedondong, tanggal 25 Agustus 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberantan.

"Pelaku AS dikenakan pasal 363 KUHPidana atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya.

Ia mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada 23 Agustus 2020 di Desa Padang Cermin Kecamatan Way Khilau dengan mencuri dua unit handphone milik pelapor Sar (31) warga Padang Cermin Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.

"Jadi pelaku ini melakukan aksi pencuriannya dengan cara pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela rumah dan pelaku mencuri kedua handphone ttersebut dan karena kejadian tersebut oelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3juta," utasnya.

Kemudian, adapun barang bukti hasil penangkapan Tim Tekab 308 terhadap pelaku pencurian yaitu satu unit Handphone Vivo Y91c warna hitam dan satu unit Kotak Handphone Vivo Y91c.

"Setelah dilumpuhkan, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (*)

KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN RATUSAN KG NARKOTIKA




Editor :

Berita Lainnya

-->