Walubi Lampung Imbau Perayaan Waisak Dibatasi 30 Orang Tiap Vihara
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) Lampung Andi Lie Wirawan. Foto: Ist.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) Lampung Andi Lie Wirawan, mengimbau kepada seluruh Vihara untuk membatasi jumlah jemaat yang melakukan ibadah Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis.
"Vihara sudah kita himbau untuk tidak melaksanakan secara besar-besaran lalu kita ikuti protokol kesehatan. Maksimal hanya 30 orang diutamakan pimpinan majelis dan pengurus harian utama," ujar Ketua DPD Walubi Lampung Andi Lie Wirawan saat dimintai keterangan, Selasa (25/5/2021).
Ia melanjutkan, ritual perayaan Tri Suci Waisak yang merupakan hari suci umat Buddha tetap dilakukan seperti biasa seperti pencucian ruppang yang tetap dilakukan di Vihara oleh petugas serta percikan air suci yang dilakukan secara virtual.
"Yang intinya itu ada di air suci dari Borobudur, nanti akan live jadi masyarakat Buddha bisa ikut lewat zoom dari rumah masing-masing supaya menghindari tidak terpapar Covid-19," kata Andi Lie.
Ia mengatakan meskipun perayaan Tri Suci Waisak dilakukan secara virtual diharapkan tetap membawa umat Buddha untuk mencapai kedamaian dan keharmonisan meskipun dimasa pandemi Covid-19.
"Masyarakat harus menjaga kesehatan selalu pakai masker menjaga protokol kesehatan. Setiap Vihara sudah disampaikan melalui surat edaran. Semoga pandemi ini lekas berakhir," ungkapnya.
Sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 045.2/1665 VI.07/2021 tentang pelaksanaan ibadah hari besar Keagamaan dalam situasi pandemi Covid-19.
Umat Buddha melaksanakan Pujabakti dan meditasi detik Waisak di rumah dan memanfaatkan teknologi informasi/media sosial, atau melakukan live streaming terkait Perayaan Tri Suci Waisak.
Dalam surat tersebut juga disampaikan agar para Walikota dan Bupati se-Provinsi Lampung melakukan Pengaturan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di daerah masing-masing, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 20 April 2021. (*)
Berita Lainnya
-
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026 -
KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Sabtu, 28 Maret 2026








