• Kamis, 16 Januari 2025

Miris, Kakek 67 Tahun di Lamtim Setubuhi Bocah 10 Tahun

Selasa, 25 Mei 2021 - 18.10 WIB
755

Kakek 67 tahun warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur tidak berdaya saat dibekuk polisi, karena perbuatan cabul. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang kakek dengan usia 67 tahun dengan mengenakan kaos berwarna putih, celana pendek hitam dan kedua tangan ter borgol, terlihat turun dari dalam mobil dan dikawal oleh dua anggota Polisi. Selasa (25/5/2021) sore menjadi sejarah kelam baginya.

Pria berinisial S (67) warga Batanghari Nuban, Lampung Timur itu telah melakukan perbuatan tidak terpuji, yakni menyetubuhi seorang gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas IV, bocah malang itu berinisial SR (10) warga Batanghari Nuban.

Kapolsek Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan, melalui Kapolsek Batanghari Nuban, Iptu Zulkarnain menjelaskan, peristiwa tragis yang merenggut masa depan bocah perempuan yang masih belia itu bermula, Minggu (23/52021) sekira pukul 14.00 WIB.

Pada waktu tersebut korban berada di Jalan Desa Sukaraja Nuban hendak menuju rumah temannya, namun di perjalanan korban dipanggil oleh pelaku. Setelah korban menuruti panggilan pria sepuh itu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah, sejurus aksi bejat pelaku menyetubui anak yang masih 10 tahun.

"Hasil penyidikan kami, saat korban berada dalam kamar, pelaku melepaskan celana korban. Lalu pelaku menyetubui selama dua kali. Setelah perbuatan bejat itu, pelaku memberikan uang Rp30 ribu kepada korban," ujar Iptu Zulkarnain.

Selain itu, pelaku membujuk korban bahwa nanti setelah SMP akan dibelikan HP. Bujukan itu dilakukan agar korban tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Terbongkarnya peristiwa itu ketika korban menuju pulang dan terpergok oleh ibu nya. "Ibu nya curiga anak nya dilihat keluar dari rumah pelaku, dan menanyakan kepada anak nya, apa yang telah dilakukan di rumah pelaku. Akhirnya bocah 10 tahun itu menceritakan kepada ibu nya," lanjutnya.

Pelaku dinyatakan telah melanggar Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)