• Selasa, 19 November 2024

Melawan Saat Ditangkap, Satu dari Tiga Pelaku Curanmor di 28 TKP Tewas Ditembak Polisi

Selasa, 25 Mei 2021 - 16.52 WIB
180

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Adrian Indra Nurinta, saat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Selasa (25/05/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan dan Lampung Timur berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan 28 TKP, Selasa (25/05/2021) dini hari.

Pelaku berinisial A warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, berhasil dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas karen mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak dilakukan pemeriksaan.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Adrian Indra Nurinta mengatakan, sebelumnya anggota telah mendatangai kediaman Y di Desa Jabung, Lampung Timur, namun Y tak berada di tempat.

"Saat dilakukan penggeledahan tersangka Y tidak berada ditempat, Namun Tim berhasil menemukan satu pucuk senjata api. Kemudian Tim langsung bergerak kerumah tersangka A," kata Adrian, saat dikonfirmasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

Setelah tim melakukan koordinasi, ternyata tersangka A tak berada di kediamannya dan meninggalkan rumah pada Senin (24/5/2021) sekira pukul 21.00 WIB, dan ditemukam handphone pelaku. Kemudian dilakukan pengecekan terhadap HP milik tersangka selama 15 menit.

"Berdasarkan pengecekan tersebut, diduga A masih mobile dan kuat dugaan tersangka A akan kembali menuju desa Negara Saka, Jabung, Lampung Timur. Lalu Tim Kasubdit Jatarnas membagi anggota menjadi beberapa tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang lewat akan ke Desa Negara Saka," lanjutnya.

Sekira pukul 05.30 WIB melintas mobil Isuzu Panther, anggota segera melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut. Karena saat dilakukan pemeriksaan A melakukan perlawanan, sehingga anggota memutuskan melakukan tindak tegas dan terukur terhadap A.

"Lalu tersangka A langsung dibawa ke Puskesmas Simpang Swibhawono dan disana dinyatakan meninggal dunia (MD). Setelah itu jenazah tersangka A dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan outopsi," jelasnya.

Selain A, anggota turut mengamankan tersangka S yang merupakan warga Gunung Sugih, Jabung, Lampung Timur dan MY warga Negara Saka, Jabung, Lampung Timur yang saat itu ikut bersama di mobil tersangka A.

"Kedua tersangka yang berhasil diamankan saat ini berada di Polresta Lampung Timur, dan sudah dilakukan test dan salah satu diantaranya positif narkoba," terangnya.

"Untuk tersangka A ternyata saat digeledah ditemukan bungkusan narkotika yang dilipat di uang pecahan Rp2 ribu yang ditemukan di kantung celana saat dilakukan outopsi," timpalnya.

Adrian menambahkan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh anggota, diketahui bahwa para tersangka itu telah melakukan aksinya di 28 TKP.

"Yakni 14 TKP dilakukan di wilayah Lampung Selatan keseluruhannya di daerah Candipuro, di Lampung Timur terdapat 12 TKP, dan 2 TKP di Kota Bandar Lampung," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista membenarkan terkait para tersangka yang melakukan aksinya di 12 TKP di Lampung Timur yakni di daerah Pasir Saksi 6 TKP dan di Jabung sendiri 6 TKP.

"Dua tersangka lain yakni S dan MY masih dalam pemeriksaan di Polres Lampung tinur, dan masiu kita kembangkan untuk mengetahui kemungkinan TKP lainnya," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : TUSUK TEMAN SENDIRI, PEMUDA INI DITANGKAP POLISI!