Mahasiswa IAIMNU Metro Minta Oknum Dosen Pemalsu Ijazah Dihukum Berat

Mahasiswa IAIMNU Metro. Foto : Arby/Kupastuntas.co
METRO, Kupastuntas.co - Dewan Mahasiswa (Dema) dan alumni Institut Agama Islam Ma'arif Nahdlatul Ulama (IAIMNU) Metro meminta majelis hakim pengadilan negeri Kota setempat memvonis terdakwa oknum dosen pemalsu ijazah dengan hukuman berat.
Ketua Dema IAIMNU Metro, Wahyu Rusdiyanto mengatakan, prilaku oknum dosen berinisial R (56) terduga pemalsu ijazah yang kini menjadi terdakwa telah merugikan seluruh mahasiswa dan alumni kampusnya.
"Kami seluruh mahasiswa dan alumni IAIM NU Metro Lampung mengecam perbuatan terdakwa R (56), Dosen IAIN Jurai Siwo Metro yang telah dengan sengaja memalsukan Ijazah IAIM NU Metro dan telah menjual Ijazah tersebut," kata Wahyu Rusdiyanto, Selasa (25/5/2021).
Pria yang akrab disapa Rusdiyanto itu menilai, perbuatan terdakwa R (56) seorang dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu telah mencoreng citra Kota Metro sebagai Kota pendidikan.
"Perilakunya juga merusak marwah kampus IAIMNU Metro, maka sepantasnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang berat. Terdakwa ini berprofesi sebagai seorang dosen seharusnya mampu menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat, namun sebaliknya justru sangat disayangkan dengan prilaku memalsukan ijazah yang mencoreng citra kota pendidikan dan merusak moral pendidikan, hanya karena ambisi memperkaya diri sendiri," imbuhnya.
Permohonan serupa yang ditujukan ke majelis hakim juga disampaikan Sekertaris Ikatan Alumni IAIMNU Metro, H. Muhyidin. Ia menilai, seharusnya oknum dosen tersebut dituntut sesuai pasal 263 KUHP Pidana dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Kami seluruh mahasiswa dan Alumni IAIM NU Metro mohon kepada majelis hakim, pada Pengadilan Negeri Kota Metro yang menangani perkara terdakwa Romli dalam kasus pemalsuan Ijazah ini agar menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan KUHP Pidana pasal 263 dengan ancaman 6 tahun penjara dan UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta," ujarnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung itu turut menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Metro, Pertiwi Setiyoningrum yang hanya menuntut hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa R.
"Tuntutan JPU itu kami nilai sangat mengecewakan dan jauh dari rasa keadilan," singkatnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan ijazah itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Metro. Agenda sidang lanjutan digelar pada Selasa 18 Mei 2021 lalu.
Dalam sidang yang berlangsung tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Resa Oktaria dengan agenda pembelaan atau pledoi terdakwa dan penasehat hukumnya atas tuntutan meminta kepada Majelis Hakim dengan hukuman seringan-ringannya atas tuntutan JPU.
Dalam sidang yang berlangsung secara daring itu, sebelum menutup sidang Majelis Hakim telah menetapkan jadwal sidang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 dengan agenda putusan Majelis Hakim terhadap perkara tersebut. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN NARAPIDANA DI LAPAS RAJABASA TERPAPAR COVID-19!
Berita Lainnya
-
Merajut Asa dari Sisa Sampah di Metro Utara
Rabu, 30 April 2025 -
Tingkatkan Kompetensi Guru, SMAN 1 Metro Hadirkan Pakar Nasional
Selasa, 29 April 2025 -
Pasca Aksi Boikot, Puluhan Truk Sampah Kembali Beroperasi di TPAS Karangrejo Metro
Selasa, 29 April 2025 -
Peringati Hari Kartini, Srikandi PLN Tunjukkan Aksi Tangguh dalam Simulasi Pemadam Kebakaran
Senin, 28 April 2025