• Senin, 20 Januari 2025

Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Tanjung Harapan Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Mei 2021 - 11.40 WIB
420

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Lampung Utara, Kupastuntas.co - Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (25/05/2021).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi yang diwakili Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto SH SIK mengatakan, hari Senin (24/5/2021) pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku inisial AA (16) warga jalan Kapten Dulhak Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara

Menurut AKP Gigih, sesuai dengan laporan korban, sebut saja Bunga (17) warga jalan H.Asni Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan bahwa dirinya telah dicabuli oleh terduga AA, terjadi pada Rabu (10/3/2021) 09.00 WIB di rumah pelaku.

Diterangkan oleh Kasat, saat itu korban sedang belajar bersama di rumah pelaku, korban dibujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban mengira pelaku hanya bercanda, ternyata pelaku terus mendesak dan memaksa,  korbanpun merasa takut dan tidak bisa melawan sehingga pelaku dengan leluasa menyetubuhinya, atas kejadian itu korban pun melapor ke polres Lampung Utara 

Lanjut Gigih, berdasarkan laporan korban tim langsung lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi, kemudian dilakukan penyelidikan.

"Barang bukti yang disita berupa 1 buah celana hitam dengan Lis warna coklat, 1 kaos dalam warna hitam, 1 buah celana warna abu abu tua dan 1 buah bra warna abu abu.Terhadap pelaku AA dapat di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 ancaman kurungan 15 tahun penjara," pungkas AKP Gigih. (*)

Video KUPAS TV : KECELAKAAN MAUT DI JALAN SUTAMI, SOPIR PICK UP JADI TERSANGKA


Editor :