• Senin, 25 November 2024

TAJUK - Teringat Film Tilik

Senin, 24 Mei 2021 - 07.46 WIB
112

Tajuk. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Film pendek Indonesia yang berjudul Tilik sempat menyedot perhatian publik beberapa tahun lalu. Film yang didanai oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Yogyakarta ini ramai dibicarakan lantaran karakter dan nyinyiran Bu Tejo.

Selain Bu Tejo, Tilik juga viral karena dirasa merefleksikan dan lekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Sinopsis Tilik, bercerita tentang kisah rombongan ibu-ibu yang menempuh perjalanan dengan truk untuk menjenguk Ibu Lurah yang sedang sakit di rumah sakit.

Sepanjang perjalanan mereka bergunjing tentang Dian, kembang desa yang banyak didekati laki-laki. Tetapi, di tengah perjalanan, truk yang mereka tumpangi hampir ditilang polisi karena melanggar aturan kendaraan barang membawa penumpang.

Nampaknya kejadian di dalam film tersebut adalah peringatan dan menjadi pelajaran, agar kejadian sebenarnya tidak terjadi, sehingga terjadinya kecelakaan.

Baca juga : Mobil Pickup Bawa Rombongan Kecelakaan Tunggal di Tanjung Bintang

Terbukti, tiga orang meninggal dunia dan belasan luka-luka dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Ir Sutami, Desa Kertosari, Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), Minggu (23/05/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

Kecelakaan itu melibatkan mobil pickup Grand Max dengan nomor polisi BE 8650 PN, yang membawa 13 orang penumpang di belakang dan 3 orang di depan berikut pengemudi, Joko Sudarmono (41) warga Pugung Raharjo Lampung Timur.

Berdasarkan keterangan saksi, Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP Edwin WD menjelaskan, kejadian bermula ketika kendaraan tersebut berjalan dari arah Panjang, Bandar Lampung menuju Lampung Timur.

Menurut Edwin, truk tersebut berjalan dengan kecepatan tinggi, sesampai di TKP, kendaraan mengalami pecah ban belakang sebelah kanan.

Baca juga : Kecelakaan Mobil Pickup di Tanjung Bintang, 3 Meninggal dan Belasan Luka-luka

Akibat pecah ban, kendaraan hilang kendali dan berbalik arah hingga penumpang yang di belakang terpental dan kendaraan masuk ke dalam drainase yang berada di kanan jalan. Seketika mobil terjungkal dan berbalik arah hingga masuk ke dalam parit.

Kecelakaan tersebut seharusnya tidak terjadi apabila, masyarakat patuh dengan adanya larangan over kapasitas truk.

Di dalam film tersebut, polisi menilang rombongan Bu Tejo yang menaiki truk terbuka, dalam pasal menyebutkan dasar aturan penilangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55/2012 tentang Kendaraan.

Dalam aturan tersebut yakni pasal 1 disebutkan bahwa mobil barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.

Sementara dalam pasal 5 ayat 4 disebutkan kendaraan bermotor jenis mobil barang meliputi, Mobil bak muatan terbuka.

Secara lengkap, mobil Barang bak muatan terbuka dalam ketentuan ini misalnya dump truck, non dump truck, flat deck, double cabin (mobil barang kabin ganda).

Sementara, mobil barang kabin ganda adalah kendaraan bermotor yang dirancang memiliki dua baris tempat duduk pengemudi dan penumpang dengan ruang barang yang terpisah secara permanen dan/atau tidak permanen oleh dinding atau sekat.

Mengingat kejadian nyata tersebut sehingga terjadi kecelakaan, pesan moral adalah masyarakat perlu kesadaran lebih tinggi tentang peraturan dan larangan membawa kendaraan di jalan raya. Sehingga kejadian tersebut tidak terjadi lagi.(*)

Video KUPAS TV : CEO KUPAS TUNTAS : HARUS MAMPU BERADAPTASI AGAR BISA HIDUP!

Editor :