Sekdaprov Fahrizal Jamin ASN Lampung Bebas dari Jual Beli Vaksin Covid-19
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan jika aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Provinsi Lampung tidak ada yang terlibat dalam jual beli vaksin Covid-19.
Hal tersebut menindaklanjuti terungkapnya kasus jual beli vaksin Covid-19 yang melibatkan tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu agen properti yang berhasil diungkap oleh Polda Sumatera Utara.
"Sepertinya di Lampung tidak mungkin deh oleh karena kita tertib ya. Kan Lampung selama ini tidak ada kejadian seperti itu. Di Sumut memang banyak kejadian ada yang penggunaan antigen yang bekas jadi jangan di bandingkan dengan Lampung," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (24/5/2021).
Ia melanjutkan, pemerintah Provinsi Lampung sangat tertib dalam mendukung dan menjalankan program pemerintah pusat dalam rangka penanggulangan persebaran Covid-19 dan mensukseskan program vaksinasi.
"Lampung lebih tertib, bahkan kemarin pada saat kunjungan Kemenhub dan BNPB kita mendapatkan apresiasi artinya Lampung sangat bertanggungjawab dan serius dalam menjalankan kepercayaan pemerintah pusat," kata Fahrizal.
Menurutnya, Provinsi Lampung dinilai berhasil dalam menjalankan penerapan random testing atau tes acak serta mandatory check alias cek wajib dokumen kesehatan bagi para pelaku perjalanan usai libur lebaran.
"Kita berhasil melakukan mandatory cek, tolong jangan di bandingkan dengan Sumut. Kita ini justru yang menopang target untuk menekan Covid-19 tidak hanya di Lampung tapi juga nasional. Lampung optimistis tidak ada kejadian seperti itu di Lampung," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga mengimbau kepada masyarakat Lampung untuk tidak terpengaruh jika ada yang menawarkan vaksin secara tidak resmi. Menurutnya vaksinasi dijalankan sesuai dengan tahapannya.
"Masyarakat kita sudah pintar, siapa yang sudah mendapatkan vaksin dicatat nama nya dan dimana serta kapan. Jadi tidak akan ada misal vaksin itu di gelapkan dan di vaksin di pojok sana itu tidak mungkin pasti resmi tempatnya," tuturnya.
Sementara itu Inspektur Provinsi Lampung Freddy mengatakan jika setiap vaksin yang dikirim oleh pemerintah pusat ke kabupaten/kota terus dilakukan monitoring dan pencatatan yang berkordinasi dengan BPKP.
"Setiap vaksin datang ke kabupaten/kota kita lakukan monitoring dengan BPKP. Ada audit per vaksin siapa yang sudah mendapatkan dan dimana dapatnya. Sehingga semuanya tercatat," katanya.
Menurutnya jika ada ASN yang terlibat dalam kasus tersebut maka berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. (*)
Berita Lainnya
-
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024