Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Lamsel, Kerugian Korban Capai 1 Miliar
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan (Lamsel) lumpuhkan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian hingga 1 Miliar lebih pada Minggu (23/05/2021) Malam.
Pelaku yakni Indra Juliansah (25) warga kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Dia ditangkap karena melakukan pencurian di rumah Hasanuddin warga jalan Pratu Amin Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda pada Jumat (15/01/2021) lalu.
Wakapolres Lamsel, Kompol Harto Agung Cahyo mengatakan, pelaku melakukan aksinya bersama 3 orang rekan yang saat ini sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku masuk kedalam rumah korban yang dalam keadaan kosong di tinggal ke Jakarta selama enam bulan," katanya saat konfrensi pers di Mapolsek Kalianda, Senin (24/05/2021).
Dia mengatakan, aparat kepolisian sebelumnya meminta pelaku untuk menyerahkan diri, namun pelaku selalu kabur dan tidak kooperatif sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
"Rumah dalam kondisi kosong, pelaku dan korban ini saling mengenali, petugas kami mengimbau untuk menyerahkan diri tapi tidak digubris. Sehingga dari atensi pimpinan kita lakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku ini," tuturnya.
Dia menjelaskan, para pelaku masuk kerumah korban dengan merusak pintu belakang lalu menghabisi seluruh isi rumah secara bertahap sejak Januari lalu.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.020.000.000, (satu Milyar dua puluh juta rupiah rupiah)," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit TV merk LG, 3 buah senjata tajam Jenis Golok, 18 keping kayu Merbau jenis papan spanel, 1 unit Kulkas merk Sharp, 1 unit mesin cuci merk Panasonik.
Kemudian 1 Buah kasur springbet merk Guhdo, 1 buah Samurai Merk KATANA berwarna bergagang besi kecoklatan sarung kulit coklat, 1 buah tempat tidur dari kayu jati warna hitam kemerahan.
"Pelaku dijerat Pasal 363 ke-4 (e), ke-5 (e) Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun penjara," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU PEMALAKAN DI PANTAI TANGGAMUS TERANCAM 9 TAHUN PENJARA!
Berita Lainnya
-
Jembatan Putus, Warga Sidomulyo Lamsel Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai untuk Aktivitas
Senin, 20 Januari 2025 -
Pohon Tumbang Kembali Terjadi di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan
Senin, 20 Januari 2025 -
Ratusan Hektare Sawah di Candipuro Lamsel Terancam Puso Akibat Terendam Banjir
Minggu, 19 Januari 2025 -
Tanggul Way Katibung Jebol, 81 Warga Candipuro Lampung Selatan Diungsikan
Sabtu, 18 Januari 2025