Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Lampung Selatan kembali tetapkan 1 orang tersangka pembakaran Polsek Candipuro, Senin (24/5/2021).
Diketahui, Selasa (18/05) Polsek Candipuro, Lampung Selatan dibakar oleh sekelompok orang yang diduga marah karena laporan kepada pihak kepolisian tidak ditanggapi.
Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil keterangan saksi, pihak kepolisian kembali menangkap satu teersangka.
"Tersangka yakni EW, warga desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo," kata Pandra.
"EW memiliki peran yang membakar kain tirai jendela (hordeng) sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT)," lanjutnya.
Atas perbuatannya, EW dijerat pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan.
Sebelumnya, Polresta Lampung Selatan telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro.
"Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN BARANG BUKTI NARKOBA DAN KEJAHATAN DIMUSNAHKAN KEJARI METRO!
Berita Lainnya
-
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024