Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro
Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Lampung Selatan kembali tetapkan 1 orang tersangka pembakaran Polsek Candipuro, Senin (24/5/2021).
Diketahui, Selasa (18/05) Polsek Candipuro, Lampung Selatan dibakar oleh sekelompok orang yang diduga marah karena laporan kepada pihak kepolisian tidak ditanggapi.
Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil keterangan saksi, pihak kepolisian kembali menangkap satu teersangka.
"Tersangka yakni EW, warga desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo," kata Pandra.
"EW memiliki peran yang membakar kain tirai jendela (hordeng) sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT)," lanjutnya.
Atas perbuatannya, EW dijerat pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan.
Sebelumnya, Polresta Lampung Selatan telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro.
"Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN BARANG BUKTI NARKOBA DAN KEJAHATAN DIMUSNAHKAN KEJARI METRO!
Berita Lainnya
-
Prodi Sastra Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Terima Kunjungan Edukatif SMA IT Permata Bunda Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Putri Hijabfluencer Lampung 2026, Siap Wakili Lampung ke Tingkat Nasional
Minggu, 17 Mei 2026 -
CoE Metaverse Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pengabdian kepada Masyarakat 'AI for Metaverse Creation' di SMKN 2 Bandar Lampung
Minggu, 17 Mei 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026








