Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro
Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Lampung Selatan kembali tetapkan 1 orang tersangka pembakaran Polsek Candipuro, Senin (24/5/2021).
Diketahui, Selasa (18/05) Polsek Candipuro, Lampung Selatan dibakar oleh sekelompok orang yang diduga marah karena laporan kepada pihak kepolisian tidak ditanggapi.
Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil keterangan saksi, pihak kepolisian kembali menangkap satu teersangka.
"Tersangka yakni EW, warga desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo," kata Pandra.
"EW memiliki peran yang membakar kain tirai jendela (hordeng) sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT)," lanjutnya.
Atas perbuatannya, EW dijerat pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan.
Sebelumnya, Polresta Lampung Selatan telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro.
"Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN BARANG BUKTI NARKOBA DAN KEJAHATAN DIMUSNAHKAN KEJARI METRO!
Berita Lainnya
-
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026 -
KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Sabtu, 28 Maret 2026








