Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro
Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Lampung Selatan kembali tetapkan 1 orang tersangka pembakaran Polsek Candipuro, Senin (24/5/2021).
Diketahui, Selasa (18/05) Polsek Candipuro, Lampung Selatan dibakar oleh sekelompok orang yang diduga marah karena laporan kepada pihak kepolisian tidak ditanggapi.
Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil keterangan saksi, pihak kepolisian kembali menangkap satu teersangka.
"Tersangka yakni EW, warga desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo," kata Pandra.
"EW memiliki peran yang membakar kain tirai jendela (hordeng) sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT)," lanjutnya.
Atas perbuatannya, EW dijerat pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan.
Sebelumnya, Polresta Lampung Selatan telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro.
"Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN BARANG BUKTI NARKOBA DAN KEJAHATAN DIMUSNAHKAN KEJARI METRO!
Berita Lainnya
-
JPU Tuntut Dawam Raharjo 8,5 Tahun Bui dan Denda Rp300 Juta
Kamis, 05 Februari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Pastikan Persyaratan SMA Siger Segera Terpenuhi
Kamis, 05 Februari 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia, Kampus Terbaik di Lampung, Laksanakan Pelatihan Kesekretarisan dan Kesiapan Dunia Kerja di SMA Surya Darma 2 Bandar Lampung
Kamis, 05 Februari 2026 -
Hujan Deras Picu Banjir di Jalan Yos Sudarso Bandar Lampung, Sejumlah Motor Mogok
Kamis, 05 Februari 2026









