• Selasa, 19 November 2024

Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro

Senin, 24 Mei 2021 - 16.22 WIB
62

Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Lampung Selatan kembali tetapkan 1 orang tersangka pembakaran Polsek Candipuro, Senin (24/5/2021).

Diketahui, Selasa (18/05) Polsek Candipuro, Lampung Selatan dibakar oleh sekelompok orang yang diduga marah karena laporan kepada pihak kepolisian tidak ditanggapi.

Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil keterangan saksi, pihak kepolisian kembali menangkap satu teersangka.

"Tersangka yakni EW, warga desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo," kata Pandra.

"EW memiliki peran yang membakar kain tirai jendela (hordeng) sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT)," lanjutnya.

Atas perbuatannya, EW dijerat pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan.

Sebelumnya, Polresta Lampung Selatan telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro.

"Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : PULUHAN BARANG BUKTI NARKOBA DAN KEJAHATAN DIMUSNAHKAN KEJARI METRO!

Editor :