Kerap Beraksi di Jalintim Lamsel, Warga Ruguk Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Polsek Penengahan lumpuhkan pelaku pencurian dengan kekerasan atau penodongan yang kerap terjadi di jalan lintas timur Lampung Selatan, Senin (24/05/2021) sekira pukul 00.30 WIB. Pelaku yakni A (21) warga desa Ruguk, Kecamatan Ketapang Lamsel yang juga merupakan residivis kasus yang sama.
Dia ditangkap berdasarkan laporan Abdul Rahmad warga desa Sri Pendowo Kecamatan Ketapang yang menjadi korban penodongan pada 10 November 2019 sekira jam 23.30 WIB di jalan lintas timur depan pos PJR 05 desa Ruguk.
Wakapolres Lamsel, Kompol Harto Agung Cahyo menjelaskan, kejadian bermula ketika korban mengendarai kendaraan Cold Diesel di desa Ruguk, kemudian pelaku mengejar menggunakan sepeda motor Yahama Vixion sambil mengacungkan senjata tajam jenis golok.
"Lalu pelaku memepet mobil korban dan membacok pintu sebelah kanan sambil berteriak menyuruh korban berhenti lalu pelaku memalangkan sepeda motornya di depan mobil korban," kata Wakapolres.
Ketika mobil korban berhenti, pelaku meminta uang kepada korban lalu korban memberikan uang sebesar Rp 50.000 ribu, tetapi pelaku tidak terima lalu membacokan golok nya ke pintu mobil.
"Lalu korban menutup pintu mobilnya dan pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan golok milik pelaku dan pelaku membuka pintu mobil dan memaksa sambil menarik korban keluar dari mobil, dan pelaku yg satu nya memecahkan kaca mobil sebelah kiri menggunakan batu," tuturnya.
Lanjutnya, pelaku merampas HP korban dan yang berada disebelah kanan berpindah ke kiri dan menusukan senjata tajam jenis golok ke kenek korban namun tidak kena lalu merampas uang sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu).
"Setelah berhasil merampas uang dan HP milik korban, pelaku melarikan diri," tuturnya.
Dia menjelaskan, pelaku dilumpuhkan petugas karena berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap saat sedang minum-minuman keras di desa Muara Bakau.
"Dilakukan tindakan tegas terukur di kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan kemudian dilakukan Introgasi," ucapnya.
Kompol Harto Agung menuturkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya bersama kamsin (residivis curas), dan biasa beraksi di jalan lintas timur gunung Pancong, Lampung Selatan.
"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, kemudian terhadap pelaku dibawa ke Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMUDIK MEMBLUDAK DI BAKAUHENI, BERPOTENSI MUNCUL KLASTER BARU!
Berita Lainnya
-
DPRD Soroti Banyak Jabatan Kadis di Lamsel Diisi Plt, Bupati Egi: Pelajari Aturan Kemendagri
Rabu, 02 Juli 2025 -
Bupati Lamsel Rombak Sejumlah Camat Hingga Direktur RSUD Bob Bazar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Mediasi Deadlock, Perkara Sengketa Lahan 10 Hektare di Palas Lampung Selatan Lanjut Sidang
Rabu, 02 Juli 2025 -
PDI Perjuangan Dorong Pemekaran DOB Masuk dalam RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Selasa, 01 Juli 2025