• Senin, 20 Januari 2025

Kecelakaan Mobil Pickup di Tanjung Bintang, Polisi Tetapkan Supir Sebagai Tersangka

Senin, 24 Mei 2021 - 12.06 WIB
383

Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP Edwin WD. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Polisi tetapkan supir pickup sebagai tersangka dalam kejadian kecelakaan tunggal yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia di Jalan Ir Sutami, Desa Kertosari, Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), Minggu (23/05/2021) kemarin.

Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP Edwin WD mengatakan, supir kendaraan pickup Grand Max dengan nomor polisi BE 8650 PN yakni Joko Sudarmono (41) warga Pugung Raharjo, Lampung Timur.

"Supir sudah kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka," katanya saat ditemui, Senin (24/05/2021).

Baca juga: Mobil Pickup Bawa Rombongan Kecelakaan Tunggal di Tanjung Bintang

Edwin melanjutkan, Sudarmono dikenakan Pasal 310 ayat 4, yang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia.

"Karena memang dari awal sendiri kendaraan pickup itu bukan untuk angkutan manusia," jelasnya.

Dia melanjutkan, tiga orang meninggal dunia akibat kejadian tersebut dan ara korban luka-luka saat ini masih dirawat di RS Urip Sumoharjo.

Baca juga :Kecelakaan Mobil Pickup di Tanjung Bintang, 3 Meninggal dan Belasan Luka-luka

"3 yang meninggal, dan kita masih menunggu informasi dari RS," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang meninggal dunia dan belasan luka-luka dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Ir Sutami, Desa Kertosari, Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), Minggu (23/05/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

Kecelakaan itu melibatkan mobil pickup Grand Max dengan nomor polisi BE 8650 PN, yang membawa 12 orang penumpang dibelakang dan 3 orang didepan berikut pengemudi, Joko Sudarmono (41) warga Pugung Raharjo Lampung Timur. (*)

Video KUPAS TV : PELAKU PEMALAKAN DI PANTAI TANGGAMUS TERANCAM 9 TAHUN PENJARA!

Editor :