• Senin, 03 Februari 2025

Aniaya Korban Hingga Tewas, Warga Labuhan Maringgai Ditangkap Polisi

Senin, 24 Mei 2021 - 12.53 WIB
187

Pelaku ES saat dimintai keterangan. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Lampung Timur, Kupastuntas.co - ES  (20) warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai ditangkap Polisi setelah mencoba melarikan diri selama 12 jam, usai melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan salah seorang berinisial DS meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria menjelaskan pelaku ditangkap di tempat persembunyian di Kecamatan Melinting.

"ES (20) kami tangkap pada Minggu (23/5/2021) 22.00 WIB di wilayah Melinting," ucap AKP Faria.

Kasat mengatakan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lampung Timur dan bisa dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Hasil dari keterangan pelaku, motif peristiwa tersebut terkait karena ketersinggungan korban dengan pelaku,"waktu di warung pengakuan dari pelaku. Pelaku menepuk pundak korban dan terjadi perkelahian," ucap Faria.

Sementara itu, pengakuan dari ES (20) membenarkan dirinya menusuk korban, namun pelaku mengaku pisau yang ditusukan bukan di bawa dari rumah melainkan pisau yang ada di warung tersebut.

"iya saya menusuk satu kali, dan pisau yang saya gunakan adalah pisau milik yang punya warung," papar ES (20).

Lanjutnya, setelah peristiwa pelaku mengaku dirinya ketakutan dan melarikan diri di rumah saudaranya di Gunung Pelindung. "iya saya sempat kabur tapi, sebenarnya juga ingin menyerahkan diri tapi takut," kata ES. (*)

Video KUPAS TV : KONDISI RUMAH ISOLASI COVID 19 DI KOTA METRO MEMPRIHATINKAN!

Editor :