• Selasa, 19 November 2024

Sepanjang Januari-Mei, Polisi Tangkap 54 Tersangka Narkoba di Metro

Minggu, 23 Mei 2021 - 12.06 WIB
194

Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri. Foto: Doc/Kupastuntas.co

METRO, Kupastuntas.co - Sepanjang 1 Januari hingga 23 Mei 2021, Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan sebanyak 54 tersangka penyalahgunaan narkoba di Bumi Sai Wawai.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan, 54 tersangka yang berhasil diungkap tersebut terdiri atas 37 kasus.

"Jumlah perkara yang berhasil kita ungkap dari bulan Januari sampai dengan sekarang adalah 37 Laporan Polisi. Untuk tersangka yang diamankan sebanyak 54 orang tersangka," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Minggu (23/5/2021).

Ia merinci, sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita dari para tersangka diantaranya ialah sabu-sabu, ganja dan tembakau gorila. Total berat kesemua barang bukti itu mencapai 61,68 gram.

"Rinciannya adalah, narkoba jenis sabu seberat 34,04 gram, ganja seberat 2,72 gram, dan tembakau gorila seberat 24,92 gram. Total keseluruhan mencapai 61,68 gram," jelasnya.

Sementara untuk zona rawan penyalahgunaan narkoba tertinggi di Kota Metro adalah di kecamatan Metro Barat. Hal itu dinilai dari maraknya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan tersebut.

Sebelumnya, Satreskoba Polres Metro juga telah memetakan tiga wilayah rawan penyalahgunaan narkoba di Kota setempat. Tiga wilayah tersebut diantaranya ialah Metro Barat, Metro Pusat, dan Metro Utara.

Menanggapi hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Metro mengapresiasi kinerja kinerja Tim Cobra. Hal itu disampaikan Sekertaris HMI Metro Rama Muda Sepulau Raya.

Ia menilai, selain tugas pokok dan fungsi Polisi untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro juga perlu mengambil perannya dalam upaya pemberantasan narkotika.

"Dari keterangan Polisi, terdapat tiga kecamatan dari total Lima Kecamatan di Metro yang masuk kategori rawan penyalahgunaan narkoba, dan zona terawannya adalah Metro Barat. Maka kami menilai Pemkot perlu mengambil peran dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba di Metro," kata Rama.

Menurutnya, upaya menekan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Metro adalah tanggung jawab semua pihak termasuk didalamnya pemerintah Kota setempat. 

"Dalam catatan kami selama 2021 belum pernah ada keterlibatan pemerintah Kota Metro dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami berharap juga, kedepan pemerintah Kota Metro mengambil perannya dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba khususnya dikalangan pegawai," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : PEMKOT BANDAR LAMPUNG BUKA 1.716 FORMASI CPNS DAN PPPK

Editor :