Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Polsek Candipuro
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasca ditetapkannya 10 orang sebagai tersangka atas perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan kembali menetapkan 2 orang lagi menjadi tersangka.
Baca juga : Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro, Satu Diantaranya Kades
"Dari hasil pemeriksaan tambahan dan gelar perkara yang dilakukan hari Jumat (21/5) penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan lagi 2 orang sebagai tersangka atas pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsya, Minggu (23/5/2021).
Sebelumnya, untuk RH dan MS telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum memiliki alat bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi saksi dan kembali dilakukan gelar perkara, terhadap kedua orang (RH dan MS) tersebut terpenuhi unsur pidananya berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan kemudian status keduanya dinaikan ke tingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan," jelas Pandra.
Ia menuturkan hingga saat ini Polresta Lampung Selatan telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka atas perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro.
Baca juga :Kapolsek Candipuro Dimutasi Pasca Pembakaran Mapolsek
Disinggung mengenai motif dari para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, Pandra mengatakan sebagian besar melakukan aksi perusakan tersebut karena terprovokasi.
"Hampir sebagian besar awalnya itu ikut-ikutan, rata-rata motivasi mereka karena kesal sebagai warga masyarakat laporan mereka tidak ditanggapi oleh kepolisian dan karena adanya suatu massa yang begitu banyak di depan Mapolsek dengan segala provokasi, akhirnya mereka ikut terbakar emosi juga," tutur Pandra. (*)
Video KUPAS TV : POLSEK CANDIPURO DIBAKAR MASSA, WAGUB MINTA WARGA LAMPUNG TIDAK MUDAH TERPROVOKASI
Berita Lainnya
-
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024