• Selasa, 19 November 2024

Bantuan Wirausaha Pemula 2021 Masih Dibuka Hingga 15 Juni

Minggu, 23 Mei 2021 - 13.21 WIB
504

Kepala Seksi Bidang Pelatihan dan Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UMKM Bandar Lampung, Muryati Nur. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bantuan Wirausaha Pemula 2021 masih dibuka hingga 15 Juni. Hal itu dikatakan Kepala Seksi Bidang Pelatihan dan Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UMKM Bandar Lampung, Muryati Nur.

Muryati Nur menyampaikan bahwa memang belum banyak yang mengetahui informasi mengenai Bantuan Wirausaha Mandiri.

"Cara sosialisasi program ini, memang hanya kami lakukan dengan menyebarkan infonya ke grup media sosial binaan saja, dan biasanya mereka yang aktif melihat internet dari website kementerian juga tahu dan datang sendiri kesini, tapi itu jarang, sebagian tahunya dari grup," kata Muryati Nur ketika dimintai keterangan, Minggu (23/5/2021).

Ia menjelaskan bahwa Bantuan Wirausaha Mandiri ini merupakan bantuan yang diberikan kepada individu yang memiliki ide bisnis. Kemudian rintisan usaha yang diprioritaskan adalah usaha dibidang produksi, serta memiliki potensi untuk dikembangkan.

"Untuk bantuan ini besaran yang didapatkan oleh pengusaha adalah antara Rp10-13 juta," kata Muryati.

Ia juga mengatakan bahwa bantuan tersebut tidak diberikan secara termin dalam arti sekaligus dalam satu waktu.

"Besaran dana bisa berbeda-beda itu mungkin tergantung dari usahanya, karena yang menyeleksi dan memberi bantuan adalah kementerian. Jadi kami kurang tahu mengenai hal itu. kami hanya mengusulkan saja," ungkapnya.

Muryati Nur menyebutkan bahwa setiap pengusaha yang mengajukan hanya bisa mendapatkan satu kali, dan tidak dapat mengajukan kembali ditahun beriktnya. "Ya, program ini memang ada setiap tahun. Sudah ada sejak tahun 2017," tuturnya. 

Mengenai kuota penerima bantuan, Ia menyebutkan bahwa tahun ini terdapat 1300 pengusaha pemula yang akan mendapatkan Bantuan Wirausaha Pemula dari seluruh indonesia

"Kuotanya tidak per daerah, jadi bisa jadi tiap daerah atau kota itu berbeda-beda jumlah (pengusaha) yang dapat, dan kemungkinan juga bisa semua pengusaha yang kita usulkan lolos, tergantung dari tim penyeleksi disana," tuturnya.

Ia menambahkan, pada 2020 Dinas Koperasi dan UMKM mengusulkan 17 usaha dari Bandar Lampung, dan dari mereka hanya 7 usaha yang lolos. "Jadi semua yang mendaftar akan diusulkan oleh kami," tambahnya.

Untuk persyaratan dalam mengajukan Bantuan Wirausaha Mandiri ini adalah:

  1. Memiliki rencana pengembangan usaha,
  2. Menyiapkan proposal yang memuat identitas pengusul,
  3. Berusia maksimal 45 tahun,
  4. Memiliki KTP,
  5. Memiliki NPWP,
  6. Memiliki NIB,
  7. Pendidikan Minimal SMP atau sederajat, dan
  8. Belum pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah
  9. Usaha berumur minimal 1 tahun,
  10. Aktif berproduksi

"Selain itu usaha ini harus mendapat rekomendarsi dari dinas kami dan pernah ikut latihan sertifikasi dari pemerintah," tutupnya.(*)

Video KUPAS TV : PULUHAN BARANG BUKTI NARKOBA DAN KEJAHATAN DIMUSNAHKAN KEJARI METRO!

Editor :