• Selasa, 19 November 2024

Akademisi Menilai Akan Ada Tersangka Baru di Sidang Korupsi Mustafa

Minggu, 23 Mei 2021 - 15.42 WIB
97

Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, saat dimintai keterangan, Minggu (23/5/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto menilai, kemungkinan besar akan ada pihak-pihak lain yang dinyatakan sebagai tersangka baru terkait permintaan lima saksi di persidangan lanjutan mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) dengan terdakwa Mustafa.

Adapun kelima saksi tersebut yakni Midi Iswanto, Khaidir Bujung, Chusnunia Chalim alias Nunik, Slamet Anwar dan Purwanti Lee.

Menurut Yusdianto, hal ini justru ini poin yang bagus dalam hal persidangan. Dalam artian dirinya mendorong dan memberikan apresiasi tinggi kepada proses ini.

"Sidang ini juga bukan hanya akan mengungkap fakta baru tapi juga tersangka baru," kata Yusdianto, saat dimintai keterangan, Minggu (23/5/2021).

Tentunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan diuji dalam sidang lanjutan terdakwa Mustafa tersebut. Untuk itu pihak-pihak yang dianggap penting dalam persidangan dapat meminta pertanggung-jawaban dan kooperatif untuk hadir, supaya bisa diketahui apakah memang betul.

"Kita anggap pemeriksaan saksi sudah selesai, ternyata untuk menggali keterangan terdakwa secara langsung justru ada sebuah loncatan besar terkait dengan pihak-pihak yang diminta untuk dihadirkan ini point pertama," lanjutnya.

Ia juga meminta secara tegas kepada KPK untuk wajib menghadirkan saksi. Jika tidak menghadirkan, ini merupakan ujian kepada pimpinan KPK yang sekarang, terkait peristiwa yang ada di Lampung.

"Ini tidak main-main, harus ditindak-lanjuti. Justru kalau tidak dilanjuti, maka akan dipertanyakan komitmen untuk meneruskan terkait dengan permintaan keterangan-keterangan pada pihak tersebut," terangnya.

Selain itu, jika pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan tidak hadir, menurutnya harus ada upaya-upaya yang tegas untuk menghadirkan secara tidak langsung, secara absensial.

"Hadir secara Daring. Kemudian yang kedua mempertanyakan langsung dari peristiwa-peristiwa yang terjadi selama persidangan, sampai kepada menukiknya bahwa proses ini tidak selesai hanya kepada terdakwa saja," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : PULUHAN BARANG BUKTI NARKOBA DAN KEJAHATAN DIMUSNAHKAN KEJARI METRO!