• Minggu, 29 September 2024

TAJUK - Seret Nama Bos SGC

Jumat, 21 Mei 2021 - 07.10 WIB
191

Foto : Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Tahapan persidangan perkara mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa masih masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Tiap sidang selalu memunculkan fakta-fakta baru yang menarik untuk diikuti.

Nama-nama pejabat tinggi, politisi hingga pengusaha besar ikut terseret dalam kasus ini. Pejabat tinggi seperti Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim berapa kali saja disebut dalam perkara ini.

Selain itu terdapat juga Midi Iswanto, Khaidir Bujung, dan Slamet Anwar. Seperti sidang pada waktu lalu, Chusnunia Chalim hadir sebagai saksi dan memaparkan pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Berjalannya waktu, terdapat fakta menarik lainnya yaitu kasus ini menyeret salah satu nama pengusaha besar di Provinsi Lampung, adalah Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto memerintahkan JPU KPK Taufiq Ibnugroho menghadirkan saksi Purwanti Lee, dalam persidangan kasus suap fee proyek di Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa Mustafa.

Perintah majelis hakim itu dituangkan dalam surat penetapan terkait pemanggilan lima saksi untuk konfrontir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.   

Permintaan dari penasehat hukum itu untuk menjernihkan dan memperjelas perkara. Majelis hakim berpendapat hal tersebut diperlukan untuk memberi bukti keterangan dari masing-masing saksi, guna mengetahui kepastian hukum dalam perkara tersebut.

Kasus ini juga ternyata mendapat sorotan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin yang mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah memberikan penetapan untuk memanggil Purwanti Lee dan empat saksi yang lain.

Hakim menurutnya bersikap progresif karena menegakkan keadilan, memang harus seperti ini. Tidak pasif menunggu apa yang dihadirkan oleh jaksa. Ini suatu terobosan dan boleh. Karena hakim dalam memeriksa di pengadilan itu mencari kebenaran materiil, jadi harus menggali semua persoalan. Orang-orang yang disebut di pengadilan harus dihadirkan di persidangan. Kalau tidak hadir bisa dengan upaya paksa.

Surat penetapan majelis hakim PN Tanjung Karang bisa menjadi contoh role model dalam persidangan-persidangan korupsi di pengadilan yang lain. Karena hal itu sangat dimungkinkan sesuai ketentuan dalam KUHAP. Dalam memutus hakim harus punya keyakinan berdasarkan bukti. Sehingga yang masih misteri harus digali sampai jelas.

Akhirnya, persidangan berikutnya tentu akan dinanti banyak pihak untuk mengetahui fakta-fakta apa lagi yang akan muncul di permukaan. (*)

Video KUPAS TV : PEMUDIK MEMBLUDAK DI BAKAUHENI, BERPOTENSI MUNCUL KLASTER BARU!

Editor :