• Senin, 20 Januari 2025

Satu dari 10 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro Dipulangkan, Ini Sebabnya

Jumat, 21 Mei 2021 - 18.09 WIB
132

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsya. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kasus pembakaran Polsek Candipuro beberapa waktu lalu, penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan 10 orang tersangka. Namun satu diantaranya dipulangkan karena masih di bawah umur.

Adapun ke 10 tersangka tersebut yakni J dan SA yang dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana, J dan SA ternyata memiliki perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak di bawah umur. 

Kemudian, S alias J yang dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana, lalu tersangka D, ANS, AGS dan ATS yang dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana.

Kemudian, JM dan SK yang dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta tersangka DK yang dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang Undang Karantina Kesehatan.

Baca juga : Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro, Satu Diantaranya Kades

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsya mengatakan, 9 orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lamsel dan satu orang tersangka dikembalikan ke orang tuanya karena masih berada di bawah umur.

"Namun proses penyidikan tetap lanjut," kata Pandra, melalui keterangan tertulis yang diterima Kupastuntas.co, Jumat (21/05/2021).

Pandra melanjutkan, terdapat 4 orang yang tidak ditetapkan tersangka, mereka yakni SH dan MS yang diduga turut serta dalam kejadian tersebut, namun belum ditemukan alat bukti yang cukup. 

"Penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan," lanjutnya.

Kemudian, RH dan RM yang merupakan saksi di TKP, sehingga hanya keterangannya saja yang dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing-masing tersangka.

"Setelah pemeriksaan selesai, kedua orang tersebut dipersilakan untuk kembali ke rumahnya," terangnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini diantaranya, satu unit handphone merk Xiaomi warna silver milik tersangka JM, satu unit handphone merk Oppo Reno warna hitam milik tersangka DK, satu unit Handphone Oppo Reno dari tersangka S.

Kemudian satu buah galon pecah jejak tindak pidana dari tersangka J, pecahan pintu kamar mandi jejak tindak pidana dari tersangka D, pecahan kaca Neon Box  jejak tindak pidana dari tersangka S alias J, Batu batu yang di gunakan massa.

"Serta foto foto kerusakan Mapolsek Candipuro, pakaian yang digunakan oleh para tersangka dan Video live streaming tersangka S," pungkasnya. (*)