• Selasa, 19 November 2024

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro, Satu Diantaranya Kades

Jumat, 21 Mei 2021 - 17.51 WIB
106

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsya. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasca 14 warga ditahan atas dugaan pelaku perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro yang terjadi pada Selasa (18/05/2021), Polresta Lampung Selatan menetapkan 10 orang sebagai tersangka, satu diantaranya adalah kepala desa (Kades).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsya mengatakan, tim Penyidik Polresta Lampung Selatan telah melakukan gelar perkara atas kejadian perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro, di gedung Polsek Candipuro

Dimana kejadian tersebut pada Selasa (18/05/2021) malam. Kemudian pada hari Rabu (18/05/2021) telah diamankan 8 orang yang diduga sebagai pelaku. kemudian pada Kamis (19/05/2021) pagi penambahan diamankan lagi 6 warga yang diamankan dan dimintai keterangan.

"Dari hasil gelar perkara tersebut, dari ke 14 orang yang diamankan guna dimintai keterangan, terdapat 10 orang di ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan proses penyidikan lebih-lanjut, serta dilakukan penahanan," kata Pandra.

Disinggung mengenai apakah diantara  orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut salah satunya adalah kepala Desa Beringin Kencana, Pandra membenarkan hal tersebut.  "Iya benar kepala desa,"ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa ke sepuluh tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yang berbeda-beda, ada yang mengajak, mempersiapkan alat-alatnya, bahkan ada pelaku yang melakukan perusakan dan pembakaran kan memprovokasi warga sekitar.

"Sedangkan untuk empat orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak ada alat bukti yang mendukung," pungkasnya. (*)