Penyelewengan BLT-DD, Kades Sukabanjar Terancam Dipenjara
Kupastuntas.co, Pesawaran - Terkait adanya penyelewengan anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang dilakukan Kepala Desa Suka Banjar, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Dariyanto terancam dipenjara.
Irban I pada Inpektorat Pesawaran, Tri Ananto mengatakan, pihaknya telah memastikan akhir bulan Mei berkas korupsi dugaan penyelewengan anggaran BLT-DD sebesar Rp174 juta pada 2020 akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran.
"Ya yang dilakukan Dariyanto ini akan segera dilimpahkan ke Kejari," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).
Kemudian, Inpektorat selaku Aparat Pengawas Institusi Pemerintah (APIP-red) telah melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait dan telah berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran.
"Pemanggilannya juga ya termasuk pemanggilan terhadap Kepala Desa Suka Banjar Dariyanto yang diduga melakukan penyelewengan," ujarnya.
Ia mengatakan, Pihak inspektorat melakukan pengembangan yang terindikasi fiktif maupun adanya dugaan mark up dalam bangunan fisik maupun non-fisik yang menggunakan anggaran Dana Desa tersebut.
"Jadi kami juga panggil pihak-pihak terkait yang ikut serta dalam penggunaan anggaran dana desa di Suka Banjar selama jabatan Dariyanto," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari Pesawaran dan akhir bulan ini diserahkan berkasnya untuk ditindaklanjuti.
Diberitakan sebelumnya oleh kupastuntas.co Jumat (19/03/2021), Dariyanto diduga menyalahgunakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan fiktifkan dana desa tahun anggaran 2020 hingga ratusan juta.
Hal tersebut diungkapkan oleh masyarakat Desa setempat dalam pembagian BLT DD kepada 441 keluarga penerima KPM yang tidak terealisasi dengan benar.
"Sebelumnya kami pernah bertanya ke pak Kades, kenapa pembagian BLT-DD tahap pertama sebesar Rp600 ribu setiap penerima tidak dibagi, begitu juga tahap kedua sebesar Rp300 ribu dan tahap ketiga, pak Kades hanya menjawab kalau dananya sudah habis," kata warga Desa Sukabanjar.
Salah satu perangkat desa mengatakan, Dariyanto sebagai Kades juga diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban untuk pembangunan rehabilitasi jalan desa dan gedung balai desa.
"Bukan hanya BLT, tapi dia juga memanipulasi rehabilitasi jalan desa sebesar Rp101.672.000 serta pemeliharaan balai desa sebesar Rp70.746.500," katanya.
Kepala Dusun Desa Sukabanjar juga mengungkapkan, mereka bersama Rukun Tetangga belum dibayar selama dua bulan. (*)
Berita Lainnya
-
Perkuat Peran Penyuluh, Kementerian Pertanian Resmikan BPP di Pesawaran
Senin, 18 November 2024 -
Para Pedagang Pasar Kedondong Siap Menangkan Nanda – Antonius di Pilkada Pesawaran
Sabtu, 16 November 2024 -
Brigif 4 Mar/BS Gelar Rangkaian Karya Bakti di Wilayah Lampung, Tingkatkan Fasilitas Pendidikan dan Sarana Bermain
Minggu, 10 November 2024 -
Universitas Teknokrat Indonesia Turut Berkontribusi Dalam Baksos dan Bakkes Brigif 4 Marinir/BS
Kamis, 07 November 2024