• Senin, 18 November 2024

Idulfitri, KPK Terima 2 Laporan Penerimaan Gratifikasi di Lampung

Jumat, 21 Mei 2021 - 19.07 WIB
156

Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi, terkait dengan momen bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri total senilai Rp198,18 juta di seluruh Indonesia. Dari 86 laporan penerimaan gratifikasi tersebut Lampung terdapat 2 laporan.

"Sampai dengan 17 Mei 2021, KPK menerima 2 laporan gratifikasi dari Pemprov Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, saat dikonfirmasi, kupastuntas.co, Jumat (21/5/2021).

Ipi menjelaskan, 81 laporan berupa laporan penerimaan gratifikasi dan 5 laporan lainnya adalah penolakan. Dengan rincian, yaitu sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya. 

"Dari Lampung yang dilaporkan berupa parcel makanan dan bingkisan barang senilai total Rp1,4 juta. Saat ini KPK sedang melakukan proses untuk menentukan status kepemilikan atas laporan tersebut," lanjutnya.

Sementara untuk secara nasional barang gratifikasi yang dilaporkan yakni berupa parcel makanan senilai total Rp24,15 juta, lalu bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta. Kemudian berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai SGD10.000. 

"Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya," ungkapnya.

Dia menjelaskan, medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) unit pengelola gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan. Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, 2 laporan disampaikan melalui surat atau pos. 

Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017- 2020 terangnya, KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri setiap tahunnya. Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan. 

"Untuk itu KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara, yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK," himbaunya.

Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan kepada KPK, paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. 

"Bagi pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG MUSNAHKAN RATUSAN KG NARKOTIKA

Editor :